Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI oleh Rekan Kantor, Polisi Turun Tangan

Kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual tersebut kini tengah ditangani Polrestro Jakarta Pusat.

Eko Faizin
Kamis, 02 September 2021 | 10:45 WIB
Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI oleh Rekan Kantor, Polisi Turun Tangan
Seorang perempuan mengacungkan tangan tandan penolakan. Ilustrasi pelecehan seksual. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap seorang pria yang mengaku pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belakangan mencuat.

Pengakuan korban muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu (1/9/2021). Ia mengaku mengalami tindakan tak menyenangkan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.

Kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual tersebut kini tengah ditangani Polrestro Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban sejak kemarin malam.

"Kasus ditangani Polres Jakarta Pusat. Baru tadi malam korban didampingi KPI Pusat melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat," ucap Ramadhan dikutip dari Antara, Kamis (2/9/2021).

Untuk diketahui sebelumnya diberitakan, seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPI Pusat mengaku sebagai korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.

Pengakuan korban itu muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Dalam pengakuan itu, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.

Korban menyampaikan ia sempat melapor ke Komnas HAM dan kepolisian. Namun saat melaporkan kasus yang dia alami, polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalah itu di internal kantor.

Korban pun melapor ke kantor, tetapi aduan itu hanya berujung pada pemindahan divisi kerja dan pelaku tidak mendapat hukuman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini