SuaraRiau.id - BBKSDA Riau akhirnya melepaskan 8 ekor kukang di kawasan konservasi pengelolaan BBKSDA Riau, Selasa (24/8/2021).
Kukang-kukang tersebut sebelumnya merupakan hasil Operasi Ditreskrimsus Polda Riau, Senin,12 Juli 2021 lalu.
"Pelepasliarkan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan penyidik Polda Riau, Kejaksaan serta tim medis BBKSDA bahwa hewan dilindungi tersebut sudah sehat," ucap Plh Kepala BBKDA Riau, Hartono dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (25/8/2021).
"Berdasarkan kategori IUCN, Kukang termasuk dalam kategori undengered (terancam punah) sedangkam menurut CITES, satwa ini masuk dalam Appendix I yang artinya tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan," sambungnya.
Menurutnya, satwa ini hidup pada habitat hutan dataran rendah baik primer maupun sekunder dan tidak jarang ditemukan di perkebunan.
"Dengan dilepasliarkannya Kukang ini diharapkan satwa dapat segera beradaptasi dan berkembangbiak dengan baik di alamnya," ungkap dia.