Makam Dibongkar, Penyebab Kematian Bocah 4 Tahun di Meranti Terkuak

Terkuaknya kasus penganiayaan itu setelah polisi membongkar makam dan mengotopsi bocah berinisial ES tersebut.

Eko Faizin
Kamis, 19 Agustus 2021 | 20:23 WIB
Makam Dibongkar, Penyebab Kematian Bocah 4 Tahun di Meranti Terkuak
Ilustrasi pembongkaran makam terkait kematian bocah. [ANTARA/HO]

SuaraRiau.id - Misteri penyebab meninggalnya bocah 4 tahun di Kepulauan Meranti akhirnya terungkap. Balita malang itu diketahui menerima perlakukan sadis dari pengasuhnya.

Terkuaknya kasus penganiayaan itu setelah polisi membongkar makam dan mengotopsi bocah berinisial ES tersebut.

Bocah ES meninggal dunia dengan tidak wajar pada 11 Agustus 2021. Hasil otopsi jenazah yang dilakukan Biddokkes Polda Riau menyebut bahwa hasil sementara adanya kekerasan benda tumpul.

Korban dianiaya pada bagian kepala sehingga mengakibatkan pendarahan pada otak dan menyebabkan meninggal dunia.

Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean menyebut tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial RN (41), warga Rangsang, Meranti.

"Tersangka ini menerima hak asuh melalui nenek angkat korban yang saat ini masih bekerja di Malaysia setelah ditinggal pergi oleh ibu kandungnya," kata Andi Yul di Mapolres Meranti, Kamis (19/8/2021) dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.

Setiap bulannya, RN menerima kiriman sebesar Rp 500 ribu dari nenek korban yang berada di Negeri Jiran.

Dugaan tersebut dipicu setelah beredarnya gambar sejumlah bagian tubuh korban yang dipenuhi luka memar, termasuk luka berat parah di bagian kepala.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Meranti, Suprapti menambahkan bahwa tersangka beralasan dirinya kesal karena anak asuhnya itu sering buang air di lantai.

Ditambah lagi dengan tingkah laku korban yang sering membuat rumah jadi berantakan.

Setelah melihat ada beberapa kejanggalan pada tubuh sang balita, Suprapti menduga ada yang tidak wajar dari penyebab kematiannya.

Lalu setelah itu ia pun melakukan koordinasi ke unit PPA Polres Meranti untuk membuat laporan terkait hal itu dan polisi pun bergerak untuk mengamankan pelaku.

Tersangka RN dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini