SuaraRiau.id - Pemerintah pusat resmi memperpanjang PPKM berlevel di luar Jawa dan Bali. Sejumlah daerah turun level, termasuk Kabupaten Siak.
Daerah berjuluk Negeri Istana itu, menerapkan PPKM kembali hingga 6 September mendatang. Namun sebelumnya PPKM Level 4, kali ini turun menjadi Level 3.
Kondisi itu tidak membuat Satgas Covid-19 merasa lega meski PPKM sudah turun level. Pasalnya yang diinginkan PPKM level satu atau Siak menjadi zona hijau.
Juru Bicara Penanggulangan Covid-19 Budhi Yuwono menyatakan bahwa PPKM Level 4 terakhir pada Senin (23/8/2021) dan melanjutkan kembali PPKM Level 3.
“Tapi yang pasti, meski turun level, kami tetap melakukan swab antigen. Sebab hal ini penting untuk semakin menurunkan angka terkonfirmasi positif Covid-19,” ungkap Budhi Yuwono.
Dengan melakukan 3T, tes, telusur dan tindak lanjut, akan nyata dan lebih mudah dalam bersikap. Bagi yang reaktif tentu diisolasi, dan ditelusur siapa tang kontak erat dan orang terdekatnya.
“Kami juga memfokuskan pada pemilik tempat makan dan warung kopi. Kami meminta agar tidak makan di tempat kecuali 25 persen dari jumlah kursi yang ada,” kata Budhi.
Menurutnya pihaknya tidak akan longgar, terutama tentang menyejarah dan jam malam, tapi lebih pada membangun kesadaran untuk mematuhi prokes dimulai dari tingkat RT dan RW, desa hingga kecamatan.
“Kami sedang berjuang bagaimana ekonomi bangkit dan aktivitas berjalan normal. Hal itu perlu waktu, perlu kerja sama semua pihak. Kami yakin kami bisa,” yakin Budhi.
Turunnya level tersebut, diklaim karena turunnya angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak.
"Ada memang tren penurunan kasus konfirmasi positif namun tentunya tidak membuat kita lengah dan kendor dalam upaya penurunan angka covid-19, kita berharap kita bisa zona hijau kembali," terang Budhi.
Disampaikan Budhi lebih jauh, kendati Kabupaten Siak turun level tiga, penyekatan akan terus berlanjut.
"Ya saat ini Kabupaten Siak PPKM level tiga tapi penyekatan sementara ini masih berjalan menyikapi Kota Pekanbaru masih PPKM level 4," tutup Budhi.
Adapun aturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai kriteria Level 3, antara lain:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
2. Pembelajaran tatap muka dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% dan PAUD maksimal 33%.
3. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
6. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
7. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah dan restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dari Pukul 10.00 waktu setempat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
10. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
11. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
12. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
13. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
14. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
15. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
16. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
17. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
18. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
19. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Kontributor : Alfat Handri