"Ada memang tren penurunan kasus konfirmasi positif namun tentunya tidak membuat kita lengah dan kendor dalam upaya penurunan angka covid-19, kita berharap kita bisa zona hijau kembali," terang Budhi.
Disampaikan Budhi lebih jauh, kendati Kabupaten Siak turun level tiga, penyekatan akan terus berlanjut.
"Ya saat ini Kabupaten Siak PPKM level tiga tapi penyekatan sementara ini masih berjalan menyikapi Kota Pekanbaru masih PPKM level 4," tutup Budhi.
Adapun aturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai kriteria Level 3, antara lain:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
2. Pembelajaran tatap muka dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% dan PAUD maksimal 33%.
3. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
6. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.