SuaraRiau.id - Pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM Level 4,3, dan Level 2 di Jawa dan Bali dari 24 Agustus hingga 30 Agustus mendatang.
Pengumuman perpanjangan PPKM itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo melalui konferensi pers virtual di Youtuber resmi Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) malam.
"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Pulau Jawa dan Pulau Bali sejak 24 Agustus sampai 30 Agustus," kata Jokowi.
Dalam pengumumannya, Presiden Jokowi menyebut bahwa beberapa negara sedang mengalami gelombang ketiga pandemi Covid-19.
Jokowi juga menyatakan bahwa terjadi penurunan penerapan PPKM Level 4 dari sebelas provinsi menjadi 7 provinsi.
Ia juga menyebut beberapa daerah menurunkan level PPKM dari 4 ke 3 di sejumlah daerah.
Untuk diketahui, sepekan terakhir ini adalah masa perpanjangan keenam PPKM level 4, 3, maupun 2 di Pulau Jawa - Bali maupun di luar daerah tersebut.
Awalnya, PPKM darurat diterapkan sejak Sabtu (3/7/2021) dan selesai tanggal 20 Juli. Namun, oleh Presiden Jokowi, PPKM darurat diperpanjang sampai 25 Juli.
Pada tanggal 25 Juli, Presiden Jokowi memutuskan untuk kembali mempanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM.
Kala itu, pemerintah juga mengganti istilah PPKM darurat menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, yang diberlakukan sampai 2 Agustus.
- 1
- 2