Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau hingga 9 November 2021

Gubernur Riau Syamsuar menghimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin.

Eko Faizin
Rabu, 11 Agustus 2021 | 19:46 WIB
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau hingga 9 November 2021
Ilustrasi penghapusan denda pajak. [dok istimewa]

SuaraRiau.id - Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dilakukan Pemprov Riau hingga 9 November 2021.

Pemutihan denda pajak itu sesuai Pergub Nomor No.30 Tahun 2021 yang berlaku tiga bulan. Warga Riau yang memiliki tunggakan agar bisa melakukan pembayaran sampai dengan tanggal berakhirnya pelaksanaan program penghapusan.

Langkah tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Gubernur Riau Syamsuar menghimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin.

“Program penghapusan (denda pajak) ini tidak lama, jadi silahkan dimanfaatkan. Karena program ini juga belum tentu hadir lagi di tahun depan,” ujar Syamsuar dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Senin (9/8/2021).

Besaran penghapusan denda yang diberikan kali ini adalah sebesar 100%. Artinya masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayarkan pajak pokoknya saja.

Sementara itu, Kepala Bapenda Riau, Herman mengatakan, jika masyarakat sudah bisa menikmati program penghapusan denda pajak ini sejak diresmikan, Senin (9/8/2021).

Lebih lanjut, Kepala Bapenda juga mengungkapkan jika pemutihan ini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat perorangan, instansi pemerintah hingga perusahaan.

“Pak Gubernur memang sangat fokus terhadap dampak dari pandemi COVID-19 ini. Oleh karena itu Pak Gubernur berharap dengan adanya program penghapusan denda pajak ini, bisa meringankan beban yang ada di masyarakat,” ujar dia.

Persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa.

Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identirtas di STNK/BPKB).

Sedangkan untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), pihak Jasa raharja juga menghapuskan denda yang muncul hingga tahun lalu. Artinya, denda yang muncul di tahun berjalan tetap dibayarkan.

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar bersama Kapolda Riau Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi pada Senin (9/8/2021) melakukan peresmian Samsat Drive Thru.

Peresmian tersebut sekaligus peluncuran Samsat Tanjak dan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, di halaman kantor Badan Pendapatan Daerah Riau.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak