SuaraRiau.id - Kejati Riau menahan mantan Bupati Kuansing Mursini, Kamis (4/8/2021). Penahanan tersebut usai Mursini resmi ditetapkan tersangka pada Kamis 22 Juli lalu.
Eks Bupati Kuansing Mursini dengan menggunakan rompi tahanan digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Kamis (4/8/2021).
"Mursini ditahan di Rutan Pekanbaru," ucap Asintel Kejati Riau, Rahardjo Budi Kisnanto kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis 4 Agustus 2021.
Diketahui, Mursini diduga terlibat tindak pidana korupsi pada 6 kegiatan makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing sebanyak Rp 13,3 miliar lebih pada tahun anggaran 2017.
Enam kegiatan tersebut meliputi, dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, penerimaan kunjungan pejabat negara dan biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah.
Selain itu ada kegiatan rapat koordinasi pejabat daerah, kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta penyediaan makanan dan minuman.