Gitaris The Changcuters Dipanggil KPK Terkait Kasus Aa Umbara

Salah satu saksi yang dipanggil adalah gitaris grup band asal Bandung The Changcuters bernama Arlanda Ghazali Langitan.

Eko Faizin
Jum'at, 25 Juni 2021 | 15:21 WIB
Gitaris The Changcuters Dipanggil KPK Terkait Kasus Aa Umbara
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraRiau.id - Sebanyak 13 saksi kasus dugaan korupsi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/6/2021).

Belasan saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Mereka dipanggil untuk tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUM) dan kawan-kawan.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah gitaris grup band asal Bandung The Changcuters bernama Arlanda Ghazali Langitan.

"Pada hari Jumat bertempat di perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Aula Wakil Bupati), tim penyidik mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi untuk tersangka AUM dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Jumat (25/6/2021).

Sementara 12 saksi lainnya yang dipanggil KPK adalah 10 orang dari pihak swasta masing-masing Rini Rahmawati, Oktavianus, Ricky Widyanto, Risal Faisal Dikki Harun Andika, Benny Setiawan, Iwan Nurhari, Ricky Suryadi, Asep Juhendrik, dan Sami Wiratama serta dua ibu rumah tangga bernama Seftriani Mustofa dan Rini Dewi Mulyani.

Selain Aa Umbara, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG).

Dalam konstruksi perkara disebut pada bulan Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bantuan sosial jaring pengaman sosial (Bansos JPS).

Sementara itu, M. Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bantuan sosial terkait pembatasan sosial berskala besar (bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M. Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini