SuaraRiau.id - Kejari Kuansing kini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di wilayah tersebut. Kepala Kejari Kuansing Hadiman mengungkapkan bahwa pihaknya tak pandang bulu meskipun itu melibatkan pejabat atau mantan bupati sekalipun.
Ia menyatakan penyidik telah dan akan bekerja keras, dalam melakukan tugasnya saat mengusut kasus dugaan korupsi enam kegiatan di Sekda setempat tahun anggaran 2017 dengan nilai kegiatan mencapai Rp 13,3 miliar.
Diketahui, kasus tersebut juga menyeret Bupati Kuansing periode 2016-2021 Mursini yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, serta mantan anggota DPRD Kuansing Mus dan RA.
Hadiman menyebut bahwa perbuatan korupsi itu sangat berdampak luas, merugikan negara dan daerah sehingga harus diberantas.
Dia mengatakan Kejaksaan sangat mendukung program pemerintah untuk mewujudkan nihil korupsi di Kuansing. Untuk itu, diperlukan kerja sama semua pihak agar bisa mewujudkan hal itu.
Saat ini Tim Kejari Kuansing dan Kejati Riau bersatu mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat, politisi maupun mantan pejabat.
Saat ini ada enam kegiatan di Setdakab Kuansing yang dicurigai dananya tidak dipakai sesuai peruntukannya yakni dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat senilai Rp 7,2 miliar, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara dengan nilai anggaran Rp 1,2 miliar.
Selanjutnya, rakor unsur Muspida senilai Rp 1,185 miliar, Rakor pejabat Pemda senilai Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah sebesar Rp 725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp 1,27 miliar.
Dari kegiatan tersebut, negara ditengarai mengalami kerugian hingga mencapai lebih dari Rp 5 miliar.
"Ini yang terus kita ungkap, kemana larinya uang itu?," ujar Hadiman. (Antara)