Pemprov Kepri Terapkan PPKM level Tiga di Bintan dan Natuna

"Kebijakan PPKM ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Ansar.

Erick Tanjung
Kamis, 22 Juli 2021 | 17:11 WIB
Pemprov Kepri Terapkan PPKM level Tiga di Bintan dan Natuna
Penyekatan sejumlah ruas jalan di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau dampak dari kebijakan PPKM. (Antara/Ogen)

Kegiatan ibadah pada tempat ibadah seperti masjid, mushalla, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan ibadah dilaksanakan dengan membatasi jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, membawa peralatan ibadah masing-masing, membuka karpet bagi tempat ibadah yang menggunakannya.

"Pengurus rumah ibadah membentuk Satgas Covid-19 dan pelaksanaannya diawasi secara berjenjang mulai dari RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan sampai dengan kabupaten/kota," jelasnya.

Sementara itu, lanjut dia, kegiatan pada area publik fasilitas umum, tempat wisata dan tempat hiburan termasuk dan tidak terbatas pada gelanggang permainan, diskotik, tempat karaoke, kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup untuk sementara waktu.

Baca Juga:Pemprov Kepri Larang Warga Gelar Takbir Keliling Idul Adha, Takbiran di Masjid Dibatasi

Sedangkan untuk resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara waktu. Untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas maksimal dengan pengaturan kehadiran undangan dan tidak ada hidangan makanan di tempat makanan dalam kemasan dan dibawa pulang.

Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian ditutup untuk sementara waktu, sampai wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah setempat.

"Untuk penggunaan transportasi umum kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring, ojek pangkalan dan daring, dan kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelas Ansar.

Lebih lanjut Ansar mengatakan penyediaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM Level 3 dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD. Untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. (Antara)

Baca Juga:Positif Covid-19, Gubernur Kepri Mulai Beraktivitas Kembali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini