Pemprov Kepri Terapkan PPKM level Tiga di Bintan dan Natuna

"Kebijakan PPKM ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Ansar.

Erick Tanjung
Kamis, 22 Juli 2021 | 17:11 WIB
Pemprov Kepri Terapkan PPKM level Tiga di Bintan dan Natuna
Penyekatan sejumlah ruas jalan di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau dampak dari kebijakan PPKM. (Antara/Ogen)

Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian ditutup untuk sementara waktu, sampai wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah setempat.

"Untuk penggunaan transportasi umum kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring, ojek pangkalan dan daring, dan kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelas Ansar.

Lebih lanjut Ansar mengatakan penyediaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM Level 3 dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD. Untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. (Antara)

Baca Juga:Pemprov Kepri Larang Warga Gelar Takbir Keliling Idul Adha, Takbiran di Masjid Dibatasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini