Sempat Ditahan, Ini Alasan Bareskrim Polri Bebaskan Dokter Lois

Berdasarkan informasi yang didapat, dr Lois mengaku bersalah setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Eko Faizin
Selasa, 13 Juli 2021 | 15:28 WIB
Sempat Ditahan, Ini Alasan Bareskrim Polri Bebaskan Dokter Lois
dr Lois Owien digiring ke Bareskrim Polri. [Terkini.id]

Diketahui, dr Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (11/7) sore.

Penangkapan itu buntut pernyataan dr Lois yang tak percaya Covid-19 dan menyebut kematian pasien covid gegara interaksi antar obat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, dalam perkara ini dr Lois diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks hingga menimbulkan keonaran dan menghalang-halangi penanggulangan wabah.

Beberapa tangkapan layar atau screenshot berisi pernyataan dr Lois di media sosial telah diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

"Jadi di antaranya postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19 melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini