Fakta Mayat Bocah Penuh Luka Bacok di Riau, Disodomi sebelum Dibunuh

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, bahwa kasus pembunuhan bocah 14 tahun tersebut cukup memakan waktu.

Eko Faizin
Jum'at, 09 Juli 2021 | 13:59 WIB
Fakta Mayat Bocah Penuh Luka Bacok di Riau, Disodomi sebelum Dibunuh
Ilustrasi garis polisi pembunuhan bocah. [Suara.com/Anang Firmansyah]

Kata Kapolres, pelaku mengayunkan parang lagi ke arah kepalanya namun pada saat itu korban yang bernama RW menangkis menggunakan kedua tangannya dan pada saat itu korban langsung tumbang dan terlentang ke semak-semak.

Setelah korban tumbang, secara membabi buta mengayunkan parang ke arah kepala dan wajah korban, dan terakhir IN menggorokkan parang ke bagian leher korban.

"Modusnya takut perbuatan sodominya terbongkar," tutur Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 80 Ayat (3), Jo Padal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman 15 tahun penjara," tuturnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini