SuaraRiau.id - Pelaku pembunuhan bocah di Bengkalis akhirnya ditangkap. Pelakunya adalah pria berinisial IN (48) yang juga merupakan warga setempat.
Kejadian pembunuhan itu terjadi di Jalan Pembangunan Dusun I Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (16/6/2021) lalu.
Fakta-fakta tewasnya bocah tersebut terbuka, sebelum tewas, bocah 14 tahun yang diketahui hendak pergi mengaji itu sempat disodomi oleh pelaku.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku yang merasa terancam itu lalu tak segan-segan menebas korban dengan benda tajam. Motifnya yaitu pelaku takut perbuatan sodomi terhadap bocah itu terbongkar.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, bahwa kasus pembunuhan bocah 14 tahun tersebut cukup memakan waktu, sebab polisi terus mendalami kasus itu dan melengkapi bukti-bukti.
"Korban dibacok oleh pelaku, saat itu dia nangis, ada bekas bacokan juga di pecinya, dan terakhir digorok. Ini pembunuhan tidak berencana, karena kecemasan dia (pelaku) usai melakukan perbuatan sodomi," kata AKBP Hendra Gunawan, Jumat (9/7/2021).
Pelaku tersebut ternyata sudah ditangkap sehari setelah kasus pembunuhan terjadi. Namun lantaran minim saksi dan bukti, polisi masih terus melakukan pendalaman kasus hingga akhirnya menemui titik terang dan pelaku mengakui perbuatannya itu.
"Saat kita tangkap, ada narkoba, jadi kasus narkoba yang kita amankan dulu. Kasus pembunuhannya kita makan waktu 3 minggu prosesnya," ungkapnya.
Kronologisnya, Kapolres menjelaskan bahwa pada Rabu 16 Juni 2021 sekira jam 14.00 WIB, pelaku IN bertemu dengan seorang warga berinisial U di tepi jalan Utama Ketam Putih Kecamatan Bengkalis tepatnya di depan warung milik warga, AG.
Kemudian saat bertemu dengan U tersebut, IN menyuruhnya agar membawa anak itu (korban RW) ke Jalan Sungai Batang, nanti sampai situ ia datang dan berjanji memberi uang minyak sebesar Rp 10 ribu
Kemudian setelah itu IN langsung ke warung AG untuk membeli pakan ternak dan langsung pulang ke rumah.
Lalu pada sore harinya sekira jam 16.30 WIB, pelaku IN ini pergi meramban (mengambil makanan kambing) ke lapangan bola yang terletak di Jalan Sungai Batang, sampai pukul 17.15 WIB, lalu pulang ke rumah.
"Setelah itu IN ngasi makan ternak dan memasukkan ternak tersebut ke dalam kandang. Kemudian sekitar jam 18.30 WIB, IN pergi mandi di paret depan rumahnya. Setelah selesai mandi dan ganti pakaian, IN langsung menuju jalan Sungai Batang tempat terjadinya lokasi pembunuhan dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Revo pukul 18.50 WIB," jelasnya.
Kemudian, ungkap Kapolres, kemudian saat IN sampai di lokasi tersebut rekannya, U dan korban belum sampai. Pelaku sempat menunggu sekitar 5 menit baru mereka datang.
Setelah itu IN langsung mengatakan kepada saudara U untuk pergi dan memberikan uang sebesar Rp 10 ribu untuk membeli minyak.
"Setelah itu pelaku IN membawa korban RW ini jalan masuk beberapa meter ke lokasi semak-semak dengan melakukan perbuatan sodomi kepada korban, sesampai di dalam semak-semak tersebut, IN menyuruh korban RW untuk membuka baju dan celana yang dikenakan korban, dan korban mengikuti perkataan IN dengan langsung membuka pakaiannya," ungkapnya.
Selepas itu, pada saat berada di Jalan Sungai Batang tepatnya di lokasi terjadinya perkara pembunuhan tersebut, korban mengatakan kepada IN untuk tidak melakukan perbuatan bejatnya.
Korban akan mengadukan kepada orangtua korban. Saat mendengar hal itu, korban langsung cemas dan panik.
Pelaku sempat meninggalkan korban sebentar dan langsung mengambil parang yang dia simpan di lokasi meramban pakan ternak.
"Kemudian IN langsung mendatangi korban dan mengayunkan parang yang sudah dia pegang tersebut ke arah pelipis sebelah kanan dari korban yang bernama RW, dan pada saat itu korban yang bernama RW merintih minta tolong sebanyak 2 kali," kata Kapolres.
Kata Kapolres, pelaku mengayunkan parang lagi ke arah kepalanya namun pada saat itu korban yang bernama RW menangkis menggunakan kedua tangannya dan pada saat itu korban langsung tumbang dan terlentang ke semak-semak.
Setelah korban tumbang, secara membabi buta mengayunkan parang ke arah kepala dan wajah korban, dan terakhir IN menggorokkan parang ke bagian leher korban.
"Modusnya takut perbuatan sodominya terbongkar," tutur Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 80 Ayat (3), Jo Padal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Dengan ancaman 15 tahun penjara," tuturnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada