SuaraRiau.id - Pelaku yang menyebarkan video viral di Mapolda Riau belakangan ini dinilai merupakan tindakan pelanggaran. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Sunarto juga menjelaskan bahwa pengambilan gambar dan video tersebut merupakan tindakan ilegal.
"Akses ilegal yang dilakukan dengan merekam video dari CCTV milik Polda Riau merupakan pelanggaran serta perbuatan melawan hukum. Ini sudah sejak awal kita lakukan penanganannya," ucap Kombes Narto dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (21/6/2021).
Ia juga menjelaskan telah melakukan panggilan terhadap orang yang ada dalam video tersebut serta orang yang mengetahuinya.
Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini ingin lebih fokus kepada pelaku yang menyebarkan video secara ilegal tersebut dan merupakan perbuatan melawan hukum.
"Kita sekarang fokus pada penyebaran video. Ini jelas perbuatan melawan hukum, tidak bisa (penyebaran video) dilakukan secara bebas. Ini melanggar UU ITE," ujar Narto.
Sebelumnya diketahui, beredar video dari rekaman CCTV di media sosial yang memperlihatkan perwira polisi di Polda Riau memukul wajah petugas jaga Mapolda.
Belakangan, perwira itu merupakan Kabag Ops Satuan Brimob Polda Riau, Kompol RW dan petugas pos jaga bernama Bripda FZ.
Bripda FZ kala itu tengah berjaga di pintu masuk Mapolda Riau.
Peristiwa itu terekam dalam kamera pemantau CCTV dan tersebar dan viral di media sosial.
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau Kombes Gatot Sujono kepada wartawan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 26 Mei 2021 lalu.
Kompol RW memukul Bripda FZ karena petugas jaga tersebut dinilai bertindak tidak sopan terhadap tamu yang datang.