9 Isu Liar Terkait Dana Haji, Begini Penjelasan Anggito Abimanyu

Dana haji ratusan triliun tersebut tetap aman.

Eko Faizin
Selasa, 08 Juni 2021 | 17:33 WIB
9 Isu Liar Terkait Dana Haji, Begini Penjelasan Anggito Abimanyu
Anggito Abimanyu. [Suara.com/Bowo Raharjo]

SuaraRiau.id - Sejumlah isu liar terkait dana haji beredar usai pemerintah mengumumkan pembatalan keberangkatan ibadah haji 2021.

Kabar liar itu mulai dari dana haji ditilap buat infrastruktur hingga Kementerian Agama (Kemenag) memiliki utang pembayaran pelayanan atau akomodasi di Arab Saudi.

Menanggapi hal itu, Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu ikut angkat bicara. Ia menepis semua kabar tidak benar tersebut dalam webinar bertajuk "Dana Haji Aman" pada Senin (7/6/2021).

Anggito mengatakan dana haji yang tersimpan saat ini berjumlah Rp 150 triliun, dihitung per Mei 2021.

Dana haji ratusan triliun tersebut tetap aman.

“Tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada alokasi investasi di infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji," kata Anggito dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Selasa (8/6/2021).

Anggito juga meluruskan, setidaknya sembilan hoaks dan menjawab pertanyaan seputar dana haji. Berikut pertanyaan terkait hal itu:

1. Apakah pembatalan haji 2021 karena alasan keuangan haji?
"Tidak. Alasan utama pembatalan keuangan haji adalah kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji," ulasnya.

Alasan utama itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama/KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

2. Apakah pemerintah/Kemenag/BPKH memiliki utang pembayaran pelayanan (akomodasi) di Arab Saudi?
Anggito menegaskan, Indonesia tidak memiliki catatan hutang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi dalam laporan keuangan (LK) BPKH sampai 2020.

Anggito mempersilakan masyarakat untuk mengeceknya melalui situs resmi BPKH dan membuka Laporan Keuangan BPKH. Di sana, tersedia Laporan Keuangan BPKH pada 2019 (sudah diaudit) dan 2020 (belum diaudit).

3. Apakah BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi?
"Tidak ada kesulitan dan gagal investasi,” tegas Anggito.

Pada 2020, sebutnya, BPKH membukukan surplus keuangan sebesar lebih dari Rp 5 triliun dan dana kelolaan tumbuh 15 persen.

4. Apakah investasi BPKH dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur?
Anggito menegaskan, dana haji tidak diinvestasikan untuk infrastruktur. Alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko low-moderate. Adapun 90 persen dari investasi yang dilakukan BPKH berbentuk surat berharga syariah negara dan suku korporasi.

5. Apakah ada Fatwa MUI terkait dengan investasi infrastruktur BPKH?
Anggito juga menjelaskan, fatwa itu tidak ada. Justru yang ada itu adalah Ijtima Ulama 2012 yaitu fatwa tentang pengembangan dana haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini