Sekolah dan Komite Dilarang Jual Seragam, Kepsek Bisa Dicopot Jika Bandel

Praktik tersebut, menurut Bambang, juga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12.

Eko Faizin
Kamis, 17 Juli 2025 | 09:17 WIB
Sekolah dan Komite Dilarang Jual Seragam, Kepsek Bisa Dicopot Jika Bandel
Sekolah dan Komite Dilarang Jual Seragam, Kepsek Bisa Dicopot Jika Bandel [Ist]

SuaraRiau.id - Praktik jual seragam sekolah oleh pihak sekolah dan komite mencuat setiap tahun ajaran baru, meskipun beberapa kepala daerah telah memberikan seragam gratis.

Kepala Perwakilan Ombudsman Riau, Bambang Pratama mengingatkan jika praktik penjualan seragam oleh sekolah maupun komite bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

"Menjual seragam kepada siswa tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, khususnya Pasal 181 dan 198," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (17/7/2025).

Praktik tersebut, menurut Bambang, juga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12.

Baca Juga:Janji Afni-Syamsurizal Gratiskan Seragam Sekolah untuk Murid Baru, Begini Hitungannya

Bambang mengungkapkan bahwa dalam aturan tersebut ditegaskan orangtua atau wali murid memiliki hak sepenuhnya untuk mengadakan atau membeli seragam sekolah bagi anaknya.

"Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa orangtua atau wali yang mempunyai hak untuk membeli dan mengadakan seragam bagi anaknya untuk bersekolah, bukan sekolah atau komite," tegasnya.

Bambang menambahkan, peran sekolah dan komite seharusnya hanya terbatas pada memberikan panduan, seperti menyusun petunjuk teknis (juknis) atau surat edaran terkait jumlah, model, dan motif seragam yang harus dikenakan siswa.

Panduan ini digunakan agar orangtua memiliki acuan dalam membuat sendiri seragam anak mereka.

Namun, lanjutnya, pemerintah daerah, sekolah, maupun komite diperbolehkan membantu siswa tidak mampu dengan cara memberikan seragam secara cuma-cuma.

Baca Juga:Jangan Macam-macam, PPDB Riau Diawasi Saber Pungli dan Ombudsman

Pemberian tersebut harus bersifat bantuan, bukan transaksi jual beli.

"Kalau orangtua tidak mampu, silakan jahit sendiri sesuai juknis dari sekolah," ujarnya.

Terkait pelanggaran yang mungkin terjadi, Bambang menyampaikan pihaknya akan memberikan konsekuensi tegas.

Jika ditemukan adanya praktik penjualan atau pengadaan seragam oleh pihak sekolah dan komite, maka kepala sekolah (kepsek) dan ketua komite bisa diberhentikan.

"Ini bentuk sanksi agar larangan tersebut benar-benar diimplementasikan," tegas Bambang.

Ombudsman berharap tahun ajaran baru 2025/2026 menjadi momentum bagi seluruh satuan pendidikan di Pekanbaru dan Riau untuk lebih transparan, adil, dan berpihak kepada siswa, khususnya dari keluarga kurang mampu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini