SuaraRiau.id - Polda Riau mengamankan 11 orang tersangka terkait dugaan percaloan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan para pelaku telah menjalankan praktik ini dalam waktu yang cukup lama.
"Rata-rata korban adalah pekerja migran ilegal yang telah beberapa kali bolak-balik ke luar negeri. Biaya yang dikeluarkan untuk satu kali keberangkatan mencapai Rp25 juta dengan jumlah sekitar 30 orang," kata Asep dikutip dari Antara, Kamis (17/7/2025).
Modus operandi perdagangan orang ini melibatkan jaringan calo, penyedia kapal, hingga pemilik kapal, yang bekerja secara terpisah agar sulit dilacak.
Baca Juga:Menteri P2MI soal Pekerja WNI Di-blacklist Jepang: Itu Hoaks Disebarkan Influencer!
Kombes Asep menambahkan, saat ini pihaknya tengah memburu pelaku utama atau bos besar yang diduga berada di provinsi lain.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Sementara Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (4/7/2025) di Pulau Rupat, Bengkalis.
Dalam operasi tersebut, tiga tersangka ditangkap, sementara 26 korban berhasil diamankan.
Para korban direkrut melalui jaringan TKI yang sudah berada di Malaysia, kemudian diberangkatkan menggunakan speedboat dari Pulau Rupat.
Baca Juga:Owner Gerai Kecantikan Seret RANS Entertainment Ditahan, 2 Rekan Bakal Dijemput Paksa
"Salah satu pasangan suami istri berinisial DS dan NR berperan menjemput korban dari terminal di Dumai, lalu membawa mereka ke sebuah hutan di Pulau Rupat untuk disembunyikan di antara hutan mangrove sebelum diberangkatkan ke negara tetangga," ujar Irjen Herry.
Kasus kedua diungkap pada Rabu (2/7/2025) di Kota Dumai. Delapan tersangka berhasil ditangkap dengan jumlah korban sebanyak 32 orang.
Para korban dijemput dari terminal dan diantar ke pantai, sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan tidak resmi. (Antara)