Marhaban Sakit Ginjal Akut Dapat PHK Tanpa Pesangon, Apa Kata Perusahaan?

PHK dilakukan perusahaan tanpa pesangon serupiah pun saat kondisinya sedang jatuh sakit parah.

Eko Faizin
Rabu, 16 Juli 2025 | 18:10 WIB
Marhaban Sakit Ginjal Akut Dapat PHK Tanpa Pesangon, Apa Kata Perusahaan?
Marhaban Sakit Ginjal Akut Dapat PHK Tanpa Pesangon, Ini Kata Perusahaan. [Ist]

SuaraRiau.id - Marhaban (48) harus kehilangan pekerjaannya setelah mengabdi kurang lebih 14 tahun bekerja di PT Panca Mulia Mixindo Abadi.

Warga Perumahan Griya Idaman, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru ini mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tersebut.

Bertambah miris, cerita Marhaban, PHK dilakukan perusahaan tanpa pesangon serupiah pun saat kondisinya sedang jatuh sakit parah.

Human Resourch Manager (HRM) PT Panca Mulia Mixindo Abadi, Rizka Yulia saat dikonfirmasi membenarkan jika perusahaan telah mengeluarkan surat PHK atas nama Marhaban.

Baca Juga:Derita Marhaban: Sakit Ginjal Akut, Di-PHK Tanpa Pesangon usai 14 Tahun Kerja

Namun menurut Rizka, prosesnya sudah sesuai ketentuan dan prosedur di bidang hukum ketenagakerjaan.

"Kami sudah mengikuti ketentuan. Silahkan kepada yang bersangkutan untuk menempuh proses keberatannya melalui proses yang ada," ujarnya saat dikonfirmasi media.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Riau, Bobby Rahmat meminta waktu untuk mengecek sehubungan surat-surat yang ditembuskan ke Bidang Pengawasan.

"Saya cek dan minta waktu mempelajari lebih lanjut ya," ungkap Bobby belum lama ini.

Curhat Marhaban

Baca Juga:Riau Nomor Dua PHK Terbanyak se-Indonesia, Gubri Wahid Kasih Penjelasan

Marhaban menyampaikan menurut dokter, kedua ginjalnya sudah tidak berfungsi normal lagi (Acute Kidney Injury - AKI).

Marhaban setiap dua kali seminggu ia harus menjalani cuci darah rutin (hemodialisis) di rumah sakit.

"Saya bekerja di sini sejak masih muda lagi, saat masih mahasiswa, berstatus sebagai pekerja lepas. Hingga kemudian diangkat jadi karyawan," ujarnya kepada media, Minggu (13/7/2025).

Marhaban memiliki dua anak perempuan yang masih kecil, dan sudah 15 bulan ini tidak dapat bekerja. Dia tak menyangka perusahaan mengeluarkan surat PHK tanpa pesangon tanggal 23 Juni 2025 lalu.

Awalnya, ia sempat menanyakan dengan bersurat ke perusahaan yang ditembuskan ke Disnaker Riau terkait hak normatifnya, berupa gaji yang sudah sejak 2 (dua) bulan tidak dibayarkan lagi.

Dalam surat PHK tersebut, ia dinyatakan PHK tanpa pesangon, karena alasan telah 5 (lima) kali tidak memenuhi panggilan perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini