9 Isu Liar Terkait Dana Haji, Begini Penjelasan Anggito Abimanyu

Dana haji ratusan triliun tersebut tetap aman.

Eko Faizin
Selasa, 08 Juni 2021 | 17:33 WIB
9 Isu Liar Terkait Dana Haji, Begini Penjelasan Anggito Abimanyu
Anggito Abimanyu. [Suara.com/Bowo Raharjo]

Anggito mempersilakan masyarakat untuk mengeceknya melalui situs resmi BPKH dan membuka Laporan Keuangan BPKH. Di sana, tersedia Laporan Keuangan BPKH pada 2019 (sudah diaudit) dan 2020 (belum diaudit).

3. Apakah BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi?
"Tidak ada kesulitan dan gagal investasi,” tegas Anggito.

Pada 2020, sebutnya, BPKH membukukan surplus keuangan sebesar lebih dari Rp 5 triliun dan dana kelolaan tumbuh 15 persen.

4. Apakah investasi BPKH dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur?
Anggito menegaskan, dana haji tidak diinvestasikan untuk infrastruktur. Alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko low-moderate. Adapun 90 persen dari investasi yang dilakukan BPKH berbentuk surat berharga syariah negara dan suku korporasi.

5. Apakah ada Fatwa MUI terkait dengan investasi infrastruktur BPKH?
Anggito juga menjelaskan, fatwa itu tidak ada. Justru yang ada itu adalah Ijtima Ulama 2012 yaitu fatwa tentang pengembangan dana haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk.

Dalam keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List) dijelaskan ketetapan hukumnya sebagai berikut: Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

6. Apakah BPKH melakukan investasi dana haji dengan izin pemilik?
Pertanyaan itu dibenarkan Anggito. Ia mengungkapkan, sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari Jemaah Haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan, untuk keperluan jemaah haji melakukan perjalanan haji.

7. Apakah dana haji di Bank Syariah dijamin LPS?
Ia memastikan dana haji milik jemaah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jadi terlindungi dari gagal bayar.

8. Apakah dana lunas tunda jemaah haji mendapatkan nilai manfaat BPKH?
Anggito membenarkannya. Ia mengatakan, jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021. Untuk hal itu bisa dicek di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening virtual.

9. Apakah BPKH sudah diaudit BPK?
Anggito mengatakan, BPKH sudah diaudit. Dana haji di BPKH diaudit BPK untuk Laporan Keuangan (LP) BPKH 2018 dan 2019 dengan opini WTP. Sementara LK BPKH 2020 masih dalam proses audit BPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini