SuaraRiau.id - Kasus Covid-19 di Riau masih mengkhawatirkan. Bahkan hingga kini ada 40 kelurahan berstatus zona merah di ibu kota provinsi Riau, Pekanbaru.
Dengan penetapan zona merah artinya risiko potensi penyebaran Covid-19 di kota ini masih tinggi. Terkait itu, Pemkot Pekanbaru menyampaikan larangan resepsi pernikahan.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus menegaskan bahwa saat ini belum memberi izin penyelenggaraan resepsi pernikahan. Ia mengaku khawatir momen bahagia itu malah menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
"Kalau resepsi pernikahan tidak bisa saat ini, kita belum beri izin," kata Firdaus dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (18/5/2021).
Namun, Firdaus mempersilakan penyelenggaraan akad nikah. Ia menilai akad nikah bisa dihadiri oleh keluarga inti yang jumlahnya terbatas.
Ia mengaku satu alasan belum memberi izin karena banyak penyelenggara resepsi mengabaikan protokol kesehatan. Hal itu terjadi sebelum Ramadhan lalu.
Banyak dari pasien Covid-19 berasal dari klaster resepsi pernikahan. Mereka yang positif Covid-19 termasuk sejumlah pegawai pemerintah kota yang menggelar resepsi pernikahan.
Firdaus mengaku Tim Satgas Covid-19 sudah berupaya melakukan pengawasan terhadao penyelenggaraan resepsi pernikahan. Mereka yang mendapat izin malah mengabaikan protokol kesehatan.
Jumlah undangan pun berpotensi menimbulkan kerumunan. Tim satgas pun tidak mungkin mengusir undangan yang sudah datang.
"Maka kita tegaskan saat ini belum beri izin untuk resepsi pernikahan," tegasnya.