- Plt Gubri SF Hariyanto mengklarifikasi soal uang Rp300 juta.
- Uang itu disebut-sebut untuk perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
- SF Hariyanto membantah informasi yang beredar selama sidang.
SuaraRiau.id - Plt Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi yang menyeret Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).
Pada kesempatan itu, SF Hariyanto memberikan klarifikasi terkait isu aliran dana Rp300 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan rencana perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
Plt Gubri menegaskan tak pernah memerintahkan siapapun untuk mencari dana Rp300 juta maupun meminta bawahannya menemui eks Kepala Dinas PUPR Riau, Arif Setiawan.
![Sidang dugaan kasus korupsi Abdul Wahid menghadirkan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026). [Facebook Arus Bawah Riau]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/04/33977-sidang-dugaan-kasus-korupsi-abdul-wahid-menghadirkan-sf-hariyanto.jpg)
Menurut SF Hariyanto, Polda Riau juga tidak pernah mengajukan permintaan bantuan kepada Pemprov Riau untuk renovasi rumah dinas Kapolda.
"Polda Riau tidak pernah meminta dan memohon kepada Pemprov Riau untuk perbaikan rumah dinas, tidak pernah," tegasnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.
SF Hariyanto juga membantah tudingan yang menyebut dirinya meminta Thomas untuk mencari dana Rp300 juta atau menghubungi Arif Setiawan terkait kebutuhan tersebut.
"Saya tidak pernah meminta kepada Thomas untuk mencarikan uang Rp300 juta. Saya tidak pernah meminta Thomas untuk menjumpai Arif, apalagi meminta duit. Saya pun bisa menelepon Arif, bukan tidak bisa. Apa urusan dia menelepon Arif itu masalahnya," sebutnya.
Keterangan SF Hariyanto tersebut disampaikan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam sidang perkara dugaan korupsi yang tengah bergulir.
Kesaksiannya menjadi salah satu poin penting yang mengklarifikasi dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait isu aliran dana yang sebelumnya mencuat dalam persidangan.