SuaraRiau.id - Pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru diwajibkan tutup selama tiga hari. Penutupan tersebut dimulai hari ini Selasa (11/5/2021) hingga Kamis (13/5/2021).
Kebijakan itu sesuai surat edaran Nomor 10/SE/2021 tentang Aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Aturan Pemerintah Kota atau Pemkot Pekanbaru dibuat untuk mencegah munculnya kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang menyatakan akan mengawasi penerapan surat edaran ini bersama aparat gabungan.
Para pelaku usaha diimbau untuk surat edaran tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 saat momen Idul Fitri 1442 H.
"Kita akan lakukan pengawasan, kita sebar ke lokasi yang ditentukan untuk tutup sementara di momen Idul Fitri," tegas Iwan, Minggu (9/5/2021).
Dirinya juga menegaskan bakal mengawasi enam pusat perbelanjaan yang ada di Kota Pekanbaru.
"Kita sudah minta mereka atur jadwalnya, kita juga bakal patroli selama tiga hari pelaksanaannya," ungkap Iwan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pengelola bisa menutup sendiri tempat usahanya untuk sementara. Ia tidak ingin aparat gabungan nantinya malah menutup paksa pusat perbelanjaan tersebut.
"Jangan sampai kita tutup paksa nanti, maka indahkan imbauan dari surat edaran itu. Ikuti poin yang ada," tegasnya.
Untuk diketahui, surat edaran Wali Kota Pekanbaru salah satu poinnya yakni sejumlah jenis usaha di Kota Pekanbaru tutup sementara terhitung 11 Mei hingga 13 Mei 2021.
Usaha yang tutup sementara yakni pusat rekreasi, hiburan umum, kafe, pub, KTV, pusat perbelanjaan dan mal.
Namun, ada pengecualian untuk usaha bahan pokok atau komoditi pangan serta usaha kesehatan. Rumah makan dan restoran selama jadwal tersebut tidak melayani makan di tempat.