Sakit Hati, Pria Ini Nekat Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga Kuansing

Kejadian tersebut langsung dilaporkan korban ke Polres Kuansing.

Eko Faizin
Senin, 03 Mei 2021 | 07:05 WIB
Sakit Hati, Pria Ini Nekat Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga Kuansing
Ilustrasi bom molotov. (Shutterstock)

SuaraRiau.id - Seorang pria ditangkap terkait dugaan pelemparan bom molotov di salah satu rumah di jalan Mardeka, Gang Melati, Kampung Baru Pasar, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi pada Sabtu (1/5/2021) malam.

Pelaku berinisial RV (34) warga Seberang, Kecamatan Kuantan Tengah diamankan Satuan Reskrim Polres Kuansing.

"Pelaku berhasil kita tangkap di daerah Seberang," kata Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto Melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (2/5/2021) sore.

Marudut menyebut pelemparan bom molotov tersebut bermula pada Sabtu malam di rumah milik Ricky di Jalan Mardeka, Gang Melati, Kampung Baru Pasar, Kecamatan Kuantan Tengah.

Akibat lemparan bom molotov tersebut sofa yang berada di teras rumah sempat terbakar. Namun, beruntung peristiwa tersebut cepat diketahui sehingga api tidak menjalar ke dalam rumah.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh anak korban. Saat itu korban sedang tak di rumah.

Mendapatkan kabar tersebut korban langsung berlari ke rumahnya. Melihat api masih menyala diatas sofa di bagian luar, lalu korban langsung memadamkan api tersebut.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan korban ke Polres Kuansing. Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut bersama anggotanya langsung turun dan melakukan olah TKP.

"Hasil olah TKP ditemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbu dan meninggalkan bau bensin. Diduga itu digunakan oleh pelaku sebagai bom molotov," kata AKP Boy Marudut.

Kurang dari satu jam akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kuansing. Terduga pelaku adalah RV, 34 tahun warga Desa Seberang.

"Dari keterangannya terduga pelaku ini melakukan perbuatan tersebut karena ada unsur sakit hati kepada korban, karena korban ini pernah menghina terduga pelaku," kata Kasat.

Sementara Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing.

"Motifnya masih kita dalami kenapa terduga pelaku ini berani melakukan perbuatan tersebut. Terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP yang di ancam pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak