Tak Bawa Hasil Swab, Kendaraan Disuruh Putar Balik di Jalur Riau-Sumbar

Pantauan lapangan, sejumlah kendaraan disuruh putar balik karena tidak menyertakan surat swab antigen.

Eko Faizin
Kamis, 29 April 2021 | 03:05 WIB
Tak Bawa Hasil Swab, Kendaraan Disuruh Putar Balik di Jalur Riau-Sumbar
Sejumlah kendaraan disuruh putar balik di jalur batas Riau-Sumatera Barat, Kuansing. [Foto Riauonline]

SuaraRiau.id - Penyekatan arus mudik mulai dilakukan di sejumlah daerah, termasuk jalur batas Riau-Sumatera Barat.

Pengetatan jalur mudik tepatnya di Posko Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu 28 April 2021.

Kasat Lantas Polres Kuansing, AKP Rocky Junasmi mengatakan sejumlah mobil angkutan penumpang (travel) dan mobil pribadi disuruh putar balik apabila tidak mengantongi surat swab antigen.

"Kalau mau lewat harus membawa surat swab antigen, baik sopir maupun penumpang. Kalau tidak ada kita suruh putar balik," ujarnya di lokasi penyekatan mudik lebaran di Desa Kasang, dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (28/4/2021) siang.

Pantauan lapangan, sejumlah kendaraan disuruh putar balik karena tidak menyertakan surat swab antigen.

Diketahui, posko ini juga ditinjau Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kuansing. Hadir saat peninjauan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, Sekda Dianto Mampanini, Kabag Ops Kompol Erde, Kasat Lantas AKP Rocky Junasmi, Kasat Intel, Kapolsek, Koramil dan anggota.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK, MM melalui Kasat Lantas AKP Rocky Junasmi SIK, MH juga menjelaskan kendaraan yang terpaksa disuruh putar balik.

Persyaratan yang harus dilengkapi seperti hasil negatif Test RT/PCR Rapid, Test Antigen dan hasil negatif Genose C19 untuk semua penumpang di dalam kendaraan tersebut.

Persyaratan tersebut berlaku dari 22 April sampai 5 Mei, sementara 5 Mei hingga 17 Mei itu adalah masa tidak dibenarkan untuk melintas ke dalam atau keluar wilayah Riau.

Menurut AKP Rocky ini berlaku untuk seluruh kendaraan kecuali kendaraan keperluan khusus seperti kendaraan dinas yang memang sedang berdinas, kendaraan yang membawa orang sakit atau hamil, keperluan keluarga meninggal dan persalinan.

Sedangkan jalan dibuka lagi dengan persyaratan protokeler kesehatan pada tanggal 18 Mei hingga 24 Mei.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini