Curi ATM Majikan, ART di Bengkalis Berhasil Kuras Duit Puluhan Juta

Pelaku berinisial RMS mendapati di dalam buku tabungan berisi kartu ATM juga terdapat salinan PIN milik sang majikan.

Eko Faizin
Jum'at, 23 April 2021 | 03:30 WIB
Curi ATM Majikan, ART di Bengkalis Berhasil Kuras Duit Puluhan Juta
Ilustrasi ATM. [freepik.com/dragana-gordic]

SuaraRiau.id - Seorang asisten rumah tangga atau ART di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis nekat mencuri kartu ATM milik majikannya dan menguras uang hingga Rp 42 juta.

Pelaku berinisial RMS mendapati di dalam buku tabungan berisi kartu ATM juga terdapat salinan PIN milik sang majikan.

Namun, pelaku akhirnya ditangkap petugas Polsek Pinggir, Bengkalis di kawasan Simpang Anggur Kecamatan Pinggir, pada Rabu (21/4/2021) malam.

Pelaku yang bekerja dengan majikannya bernama Jenni Marpaung ini usai menguras uang tersebut, ia berusaha kabur.

Kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar menjelaskan, kasus ini terungkap saat korbannya Jenni Marpaung (81) hendak ngeprint rekening koran buku tabungan bank Mandiri miliknya.

Saat itu dia melihat kartu ATM Mandiri yang diletakkan di dalam tas dalam buku tabungan mandiri bersama PIN yang tertera sudah tidak ada lagi.

Lalu korban memberitahukan kejadian tersebut kepada Dewi Nurhaini Sianturi saat mampir ke rumah korban di Jalan Simpang Anggur RT 003 RW 001 Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis pada hari Selasa 23 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

"Kemudian mereka pergi ke Bank Mandiri Kandis untuk print rekening koran buku tabungannya, dan dari hasil print rekening koran tersebut terdapat 23 kali penarikan serta terakhir kali penarikan ada transaksi pengiriman dari Bank Mandiri ke Bank BRI lalu pengambilan dan pengiriman uang melalui ATM BRILink," kata Firman, Kamis (22/4/2021).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan uangnya yang telah ditarik melalui ATM sebesar lebih kurang Rp 42,4 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir guna pengusutan lebih lanjut.

Atas dasar itu Kapolsek mengintruksikan tim opsnal Polsek Pinggir dan penyidik unit Reskrim Polsek Pinggir dipimpin Panit 1 Reskrim IPDA Gogor Ristanto STrK untuk melakukan penyelidikan mengungkap peristiwa pidana tersebut.

Selanjutnya team mendatangi TKP dan mengumpulkan bukti serta berkoordinasi dengan pihak Bank.

"Dari hasil penyelidikan pada print out rekening koran tabungan Bank Mandiri korban ditemukan ada beberapa kali transaksi penarikan uang yang tidak diketahui oleh korban melalui ATM BRILink yang dilakukan di ATM BRI Kandis Godang daerah Surya Minang Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak," jelas Kapolsek.

Kemudian dari hasil rekaman CCTV ditemukan ciri-ciri pelaku yang diduga telah mengambil ATM korban lalu melakukan transaksi penarikan uang di ATM BRILink Kandis Godang tersebut pada tanggal 07 Februari 2021, tanggal 11 Maret 2021 dan tanggal 16 Maret 2021.

Selanjutnya team melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menangkap tersangka RMS pada Rabu (21/4/21) sekira jam 18.00 WIB di daerah Simpang Anggur RT 003 RW 001 Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

"Saat diinterogasi tersangka RMS mengakui perbuatannya tersebut. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutur Kapolsek.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak