- Pasutri SM dan MM ditangkap polisi di Pangkalankerinci karena mengeksploitasi tiga anak menjadi pengamen dan manusia silver.
- Pelaku memaksa ketiga korban mencari uang sebesar Rp250 ribu per hari selama tujuh bulan terakhir sejak pindah.
- Polsek Pangkalankerinci mengamankan pelaku pada 12 Juni 2026 setelah menerima laporan warga terkait adanya penyiksaan anak.
SuaraRiau.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Pangkalankerinci Pelalawan ditangkap karena diduga memaksa tiga anak mengamen, mengemis, hingga menjadi manusia silver di persimpangan lampu merah.
Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua Siahaan menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan adanya anak-anak yang dieksploitasi untuk mencari uang di jalanan.
"Anak-anak tersebut diduga diperintahkan untuk mengamen, mengemis, dan menjadi manusia silver di lampu merah Jalan Lintas Timur, Pangkalankerinci. Mereka bahkan diberikan target pendapatan harian," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Minggu (14/6/2026).
Dugaan tindak pidana eksploitasi anak oleh SM dan suaminya MM diduga memanfaatkan tiga anak berusia 9 hingga 11 tahun untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Pangkalankerinci, para korban diduga diwajibkan mencari uang hingga Rp250 ribu per orang setiap hari.
Hasyim mengungkapkan aktivitas tersebut dilakukan sejak sekitar tujuh bulan terakhir setelah keluarga itu pindah ke Pangkalankerinci.
"Para korban diduga dipaksa bekerja mulai pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Jika target tidak tercapai, mereka mengaku takut mendapat kekerasan dari pelaku," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga membawa ketiga anak tersebut ke Polsek Pangkalankerinci pada Jumat (12/6/2026) malam.
Saat itu, para korban mengaku enggan pulang ke rumah karena takut dipukul apabila tidak berhasil memenuhi target yang ditetapkan.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Pangkalankerinci AKP Shilton bersama personel langsung mendatangi kediaman terduga pelaku di kawasan Simpang Kualo dan mengamankan keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ember yang digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil mengemis dan mengamen.