Lahan Terbakar di Bungaraya Siak Disebut Masuk Wilayah HGU PT TKWL

Menurut Kapolres Siak, saat ini pihaknya menduga pemilik lahan adalah satu aktor penyebab terjadinya karhutla.

Eko Faizin
Rabu, 24 Maret 2021 | 12:20 WIB
Lahan Terbakar di Bungaraya Siak Disebut Masuk Wilayah HGU PT TKWL
Puluhan hektare lahan yang terbakar di Kampung Temusai, Kecamatan Bunga Raya ternyata masuk wilayah HGU PT TKWL. [Suara.com/Alfat Handri]

Sebelumnya diberitakan, kasus karhutla di Kabupaten Siak sangat menjadi perhatian berbagai pihak termasuk aparat kepolisian Polres Siak.

Dalam mengungkap lahan siapa yang terbakar di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak itu, polisi melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait.

Setidaknya, hingga saat ini sudah 9 orang yang dimintai keterangan oleh Polres Siak terkait karhutla yang menghabiskan puluhan hektare hutan dan lahan tersebut.

"Mulai dari kelompok tani, perangkat desa, perusahaan dan salah satu pengusaha kebun sawit di sana sudah kita lakukan penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Siak Noak Aritonang melalui Kanit Tipiter Ipda Dendy Gusrianto, Selasa (16/3/2021).

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini