Penahanan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Diperpanjang KPK

Dua tersangka tersebut adalah Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Handoko Setiono (HS), dan Direktur PT ANN, Melia Boentaran (MB).

Eko Faizin
Kamis, 25 Februari 2021 | 17:02 WIB
Penahanan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Diperpanjang KPK
Garis merah KPK. [Dok KPK]

SuaraRiau.id - Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tahun jamak Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran (TA) 2013-2015 diperpanjang penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua tersangka tersebut adalah Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Handoko Setiono (HS), dan Direktur PT ANN, Melia Boentaran (MB).

"Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka HS di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka MB di Rutan KPK Gedung Merah Putih masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 25 Februari 2021 sampai dengan 5 April 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari Antara, Kamis (25/2/2021).

Ali Fikri menjelaskan perpanjangan penahanan itu karena proses pemberkasan perkara dua tersangka masih terus berlanjut dengan masih dilakukan pemanggilan saksi-saksi.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (5/2/2021) telah menahan keduanya pasca ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada Januari 2020.

Atas perbuatannya, dua tersangka itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Setiono diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN, padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur ditahap prakualifikasi.

Namun, dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.

Melia juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis agar bisa dimenangkan dalam proyek tersebut.

Dalam proyek itu pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Dalam proyek tersebut diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini