Tuntutan Halim-Komperensi Copy Paste, Hakim MK: Banyak Sekali yang Sama

Tak pelak hakim menyebut hal ini sebagai plagiasi.

Eko Faizin
Minggu, 31 Januari 2021 | 09:58 WIB
Tuntutan Halim-Komperensi Copy Paste, Hakim MK: Banyak Sekali yang Sama
Mahkamah Konstitusi. [foto: setkab.go.id]

“Jangan dikira mahkamah tidak periksa. Mahkamah periksa sampai titik koma,” tegas Majelis Hakim.

Diketahui Asep Ruhihat dan Partners menjadi kuasa hukum untuk dua paslon yakni Suyatno dan Jamiluddin di Rokan Hilir dan Halim-Komperensi.

Perbedaannya hanya pada susunan kuasa hukumnya saja dimana pada kasus Suyatno Jamiluddin dikuasakan pada Aswandi dan Asep Ruhihat, sementara pada kasus Halim-Komperensi dikuasakan pada Asep Ruhihat dan Artion.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini