Muncul Kembali Gugatan ke MK, Drama PSU Siak Makin Panjang?

Irving mengklaim tidak pernah mengajukan gugatan ke MK.

Eko Faizin
Sabtu, 29 Maret 2025 | 16:17 WIB
Muncul Kembali Gugatan ke MK, Drama PSU Siak Makin Panjang?
Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Siak. [Dok KPU Riau]

SuaraRiau.id - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak sudah diselenggarakan pada Sabtu (22/3/2025) dengan dimenangkan pasangan calon (paslon) nomor 02, Afni-Syamsurizal.

Namun, meski sudah dilaksanakan dan dimenangkan kembali Afni-Syamsurizal, muncul lagi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Drama gugatan PSU Siak itu, disebut-sebut dilayangkan oleh paslon 01, Irving Kahar Arifin dan Sugianto. Hal tersebut tentu saja memunculkan lagi kontroversi.

Namun, Irving Kahar Arifin dalam klarifikasinya merasa terkejut mendengar kabar itu. Selaku calon Bupati Siak nomor urut 01 dengan tegas membantahnya.

Baca Juga:Bawaslu Setop Dugaan Money Politic PSU Siak, Eks Ketua KPU: Harus Diungkap Sejelas-jelasnya!

Irving mengklaim tidak pernah mengajukan gugatan ke MK.

"Saya tidak pernah melakukan penggugatan setelah PSU. Ada pihak-pihak yang mungkin ingin menggunakan nama saya untuk kepentingan pribadi mereka, dan itu tidak benar. Demi Allah, saya tidak pernah menyampaikan gugatan ke MK," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (27/3/2025).

Irving bahkan menyatakan tidak mengetahui adanya gugatan atas namanya sebelumnya. Ia baru mengetahuinya setelah mendapatkan laporan terkait kasus itu.

"Saya anggap ini sebagai tindakan yang hanya ingin meraih keuntungan pribadi, bukan untuk kebaikan masyarakat Siak," kata dia.

Irving mengungkapkan bahwa sebelum masa kampanyenya sempat menggugat periodesasi kepemimpinan Alfedri yang dianggapnya melanggar aturan.

Baca Juga:Drama PSU Siak: Perang Narasi di Medsos, Money Politic hingga Kembali Kalahkan Petahana

Namun gugatan tersebut tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, bahkan ketika ia berusaha melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), hasilnya tetap sama.

Menariknya, meskipun Irving mengaku mendukung Afni sebagai Bupati Siak terpilih setelah PSU.

Beredar kabar yang menyebutkan bahwa gugatan yang mengatasnamakan Paslon 01 tersebut berasal dari calon wakil Bupati Siak, Sugianto, tanpa sepengetahuan Irving.

Sementara Irving memilih untuk menghormati hasil suara rakyat.

Sugianto tampaknya terus berusaha mencari celah untuk kembali tampil, terutama jika pemilihan ulang dilakukan.

Meski demikian, Irving menekankan bahwa kini saatnya untuk mengakhiri segala polemik ini dan fokus pada pembangunan Siak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini