Muncul Kembali Gugatan ke MK, Drama PSU Siak Makin Panjang?

Irving mengklaim tidak pernah mengajukan gugatan ke MK.

Eko Faizin
Sabtu, 29 Maret 2025 | 16:17 WIB
Muncul Kembali Gugatan ke MK, Drama PSU Siak Makin Panjang?
Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Siak. [Dok KPU Riau]

SuaraRiau.id - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak sudah diselenggarakan pada Sabtu (22/3/2025) dengan dimenangkan pasangan calon (paslon) nomor 02, Afni-Syamsurizal.

Namun, meski sudah dilaksanakan dan dimenangkan kembali Afni-Syamsurizal, muncul lagi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Drama gugatan PSU Siak itu, disebut-sebut dilayangkan oleh paslon 01, Irving Kahar Arifin dan Sugianto. Hal tersebut tentu saja memunculkan lagi kontroversi.

Namun, Irving Kahar Arifin dalam klarifikasinya merasa terkejut mendengar kabar itu. Selaku calon Bupati Siak nomor urut 01 dengan tegas membantahnya.

Baca Juga:Bawaslu Setop Dugaan Money Politic PSU Siak, Eks Ketua KPU: Harus Diungkap Sejelas-jelasnya!

Irving mengklaim tidak pernah mengajukan gugatan ke MK.

"Saya tidak pernah melakukan penggugatan setelah PSU. Ada pihak-pihak yang mungkin ingin menggunakan nama saya untuk kepentingan pribadi mereka, dan itu tidak benar. Demi Allah, saya tidak pernah menyampaikan gugatan ke MK," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (27/3/2025).

Irving bahkan menyatakan tidak mengetahui adanya gugatan atas namanya sebelumnya. Ia baru mengetahuinya setelah mendapatkan laporan terkait kasus itu.

"Saya anggap ini sebagai tindakan yang hanya ingin meraih keuntungan pribadi, bukan untuk kebaikan masyarakat Siak," kata dia.

Irving mengungkapkan bahwa sebelum masa kampanyenya sempat menggugat periodesasi kepemimpinan Alfedri yang dianggapnya melanggar aturan.

Baca Juga:Drama PSU Siak: Perang Narasi di Medsos, Money Politic hingga Kembali Kalahkan Petahana

Namun gugatan tersebut tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, bahkan ketika ia berusaha melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), hasilnya tetap sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini