Tuntutan Halim-Komperensi Copy Paste, Hakim MK: Banyak Sekali yang Sama

Tak pelak hakim menyebut hal ini sebagai plagiasi.

Eko Faizin
Minggu, 31 Januari 2021 | 09:58 WIB
Tuntutan Halim-Komperensi Copy Paste, Hakim MK: Banyak Sekali yang Sama
Mahkamah Konstitusi. [foto: setkab.go.id]

SuaraRiau.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto yang memimpin sidang gugatan hasil Pilkada Kuantan Singingi pasangan Halim-komperensi, Jumat (29/1/2021).

Dalam sidang dengan nomor perkara 60/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut Kuasa hukum pasangan Halim-komperensi disemprot Hakim MK, Aswanto.

Aswanto kala itu didampingi dua hakim lain, Suhartoyo dan Daniel Yoesmic F Foekh, menyebut, Kuasa Hukum Halim-Komperensi melakukan tindakan copy paste dalam surat tuntutan yang dilayangkan ke MK.

Seperti yang diketahui Kuasa Hukum Halim-Komperensi adalah yakni Asep Ruhiat & Partners.

Hakim MK menemukan sejumlah kesamaan redaksional dengan perkara Pilkada Rokan Hilir bernomor perkara 85/PHP.BUP-XIX/2021.

“Kuasa hukum 85 dan 60 satu lembaga? Pantas saja ini banyak meng-copy paste saja. Saya baca ini tidak ada bedanya,” cecar Hakim MK Aswanto dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Menurutnya, majelis hakim hal ini tidak dapat dilakukan karena karakteristik permasalahan dua kabupaten tersebut berbeda.

Tak pelak hakim menyebut hal ini sebagai plagiasi.

“Saudara baca di halaman 6 permohonan 85 ini sama dengan halaman 21 permohonan 60. Ini penyakitnya beda obatnya sama. Kan masing-masing kabupaten beda karakteristiknya. Ini argumentasi saudara kalau di karya ilmiah ini sudah masuk plagiasi. Ini banyak sekali yang sama,” ujar Hakim.

Hakim menyebut, hal ini seharusnya dicermaati oleh kuasa hukum dan jangan beranggapan bahwa majelis hakim tidak melakukan pemeriksaan secara detail terhadap tuntutan Pilkada tersebut.

“Jangan dikira mahkamah tidak periksa. Mahkamah periksa sampai titik koma,” tegas Majelis Hakim.

Diketahui Asep Ruhihat dan Partners menjadi kuasa hukum untuk dua paslon yakni Suyatno dan Jamiluddin di Rokan Hilir dan Halim-Komperensi.

Perbedaannya hanya pada susunan kuasa hukumnya saja dimana pada kasus Suyatno Jamiluddin dikuasakan pada Aswandi dan Asep Ruhihat, sementara pada kasus Halim-Komperensi dikuasakan pada Asep Ruhihat dan Artion.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini