Pabrik Kosmetik Ilegal Ternyata Produksi 4 Merek Perawatan Wajah

Pihaknya telah menetapkan pemilik pabril kosmetik ilegal berinisial CS sebagai tersangka.

Eko Faizin
Jum'at, 29 Januari 2021 | 16:17 WIB
Pabrik Kosmetik Ilegal Ternyata Produksi 4 Merek Perawatan Wajah
Ilustrasi--BPOM sita kosmetik ilegal. [Suara.com/Risna Halidi]

SuaraRiau.id - Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap keberadaan pabrik kosmetik ilegal di Jalan Swakarya Nomor 49, RT 005, RW 004 Kelurahan Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan dalam penggerebekan itu polisi menemukan bahan berbahaya untuk kosmetik.

"Pengungkapan bahan berbahaya jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar," kata Yusri Yunus di lokasi penggerebekan dkutip dari Antara, Jumat (29/1/2021).

Dikatakan Yusri, pabrik kosmetik ilegal itu memproduksi masker wajah merek Yoleskin, Acone, NHM dan Youra. Keempat produk itu diketahui tanpa izin edar.

Dijelaskannya, pengungkapan pabrik kosmetik ilegal ini bermula dari adanya laporan dan dilakukan penyelidikan selama beberapa hari.

Setelah itu ditemukan lokasi pembuatan dan langsung melakukan penggerebekan pada Kamis (28/1/2021).

"Kita amankan di satu reseller yang ada di daerah Bekasi kota kemudaian dikembangkan dan ketemu lah pembuatannya di sini," kata Kombes Yusri Yunus di lokasi pabrik kosmetik ilegal di Bekasi, Jumat (29/1/2021).

Pihaknya telah menetapkan pemilik pabril kosmetik ilegal berinisial CS sebagai tersangka.

"Kami masih dalami tersangka sendiri termasuk beberapa tersangka sudah diamankan yakni pemilik langsung, tersangka lain masih dilakukan pemeriksaan," katanya.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui dari mana CS mendapatkan bahan kimia untuk masker wajah serta darimana CS mempelajari cara membuat masker wajah.

"Karena ini dampaknya ini bisa merusak," tuturnya.

Atas perbuatannya, CS dikenakan Pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 106 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini