Dua Kali Mangkir Dipanggil, Oknum ASN Kampar Ini Diburu sampai Jakarta

Kini kasusnya terus bergulir, bahkan tersangka sudah dijebloskan ke dalam penjara.

Eko Faizin
Kamis, 07 Januari 2021 | 11:21 WIB
Dua Kali Mangkir Dipanggil, Oknum ASN Kampar Ini Diburu sampai Jakarta
Ilustrasi penangkapan

SuaraRiau.id - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, lantaran tersandung kasus korupsi pengadaan barang yang bersumber dari uang negara.

Oknum ASN wanita berinisial AE tersebut ditangkap polisi di Jakarta Selatan pada penghujung 2020. Kini kasusnya terus bergulir, bahkan tersangka sudah dijebloskan ke dalam penjara.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi menjelaskan oknum tersebut diduga menggelapkan penggadaan barang menggunakan dana APBD 2017 Dinas Kesehatan Kampar.

"Tahun 2017 diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, yaitu penggelapan dalam jabatan terkait pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) beserta perangkatnya berupa pengadaan barang menggunakan dana APBD 2017 di Dinas Kesehatan Kampar yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi dengan pagu anggaran Rp 2.003.454.000," kata Andri Sudarmadi kepada SuaraRiau.id, Kamis (7/1/2021).

Dijelaskan Andri, oknum ini saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan SIKDA Tahun 2017.

Dia diduga melancarkan tindakan penggelapan dengan cara menjual atau menghilangkan barang pengadaan berupa 40 unit komputer desktop, 30 unit printer dan 5 unit reuter.

Bahkan juga AE sebelumnya telah dipanggil penyidik kepolisian sebagai saksi sebanyak 2 kali, dan tidak hadir tanpa alasan yang sah.

"Sehingga diterbitkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan terhadapnya. AE diamankan di daerah Jakarta Selatan pada Selasa 29 Desember 2020, dan terhadap dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, AE disangkakan sebagaimana dalam rumusan Pasal 10 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 7 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta hingga paling banyak Rp 350 juta.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dimaksud," tuturnya.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini