Kelola Mesin Judi, Wanita Muda & Rekan Pria di Koto Gasib Ditangkap

Saat penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga kepolisian memberikan tindakan tegas dan terukur.

Eko Faizin
Rabu, 06 Januari 2021 | 10:35 WIB
Kelola Mesin Judi, Wanita Muda & Rekan Pria di Koto Gasib Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. (Shutterstock)

SuaraRiau.id - Jajaran Polda Riau berhasil mengamankan wanita muda dua pelaku perjudian mesin jenis Burung Merak. Wanita itu bersama rekannya diciduk di warung kopi SPBU KM 11 Jalan Perawang - Siak desa Tasik Ciminai, Koto Gasib, Kabupaten Siak, Selasa (5/1/2021).

Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial, IA (23) bertugas sebagai kasir mesin judi dan BS(19) bertugas sebagai penjaga mesin.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terhadap aktivitas di warung kopi tersebut sudah meresahkan.

"Usai mendapat laporan dari masyarakat, kita lakukan penelusuran ternyata benar lokasi tersebut dijadikan arena perjudian di Warung Kopi SPBU KM 11 Koto Gasip, Kabupaten Siak," ucap Kombes Zein kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (5/1/2021).

Saat penangkapan, kata Zein, bersama kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 9.638.000.

"Selain uang tunai, barang bukti lajn yang kita amankan, empat buah kursi plastik, satu bangku kayu, dua unit mesin jenis Burung Merak, dua buku catatan omset, satu chip koin, dua unit handphone android dan satu tas hitam," terang Kombes Zein.

Saat penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga kepolisian memberikan tindakan tegas dan terukur.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHPidana yaitu barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta," ujarnta.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru membekuk seorang warga RM (53) diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian di jalan Air Hitam, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan pada Senin (4/1/2021) petang.

Penangkapan Rajiman berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi perjudian jenis Sie jie, Kim, dan Sydney di Warung Kopi Simarmata milik saudara RM.

"Kita mengamankan tersangka bersama barang bukti satu unit handphone Samsung GT-1272 yang berisi pesanan nomor perjudian jenis sie jie dan satu lembar kertas berisi nomor judi," ucap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan lewat keterangan rilisnya, Rabu (6/1/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini