Diwarnai Perkelahian, Polisi Akhirnya Tangkap Pengedar Sabu di Bengkalis

Ketiganya diamankan pada Jumat, 20 November 2020 petang.

Eko Faizin
Selasa, 01 Desember 2020 | 10:00 WIB
Diwarnai Perkelahian, Polisi Akhirnya Tangkap Pengedar Sabu di Bengkalis
Ilustrasi penangkapan.

Setelah dilakukan introgasi, tersangka atas perintah Een Back. Oleh tersangka membawa barang haram ke rumah Aya alias Ahwat untuk dilakukan penimbangan sabu. Saat dilakukan penggeledahan sudah tidak berada di rumahnya. Namun polisi menemukan timbangan digital.

"Selang dua hari kedepan, dua tersangka Een Back dan rekanya Ade Hermansyah ditangkap di Pekanbaru dan keesokanya juga diamankan Rian (31) Jalan Panglima Minal dan Robby Rotor (31) warga Kelapapati Tengah tersebut," ungkapnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat 1 undang undang RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun dan paling simgkat 6 tahun bui.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak