Joget-Baca Doa di Kampanye Calon Bupati, Kepala Sekolah Divonis 4 Bulan Bui

Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang pasal 188 UU no 1/2015 jo pasal 71 UU 10/2016 ayat (1) tentang netralitas ASN

Suhardiman
Sabtu, 28 November 2020 | 18:44 WIB
Joget-Baca Doa di Kampanye Calon Bupati, Kepala Sekolah Divonis 4 Bulan Bui
ASN di Kabupaten Pelalawan divonis 4 bulan penjara. [Foto: Istimewa]

SuaraRiau.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi kepada sekolah di Kabupaten Pelalawan divonis 4 bulan penjara. Ia juga didenda Rp 2 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.

Hukuman itu diberikan karena mengabaikan peringatan Pengawas Pemilu. Terdakwa BH diketahui ikut berperan aktif dalam sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu paslon di Desa Sering Kecamatan Pelalawan pada tanggal 15 Oktober 2020.

BH sempat diperingatkan saat melakukan pemasangan bendera Partai Politik ke tanah, namun ia cuek dan tidak mendengarkan peringatan tersebut.

Saat kampanye dialogis berlangsung, ia memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah. Tidak hanya itu saja, BH juga membaca doa dan berjoget di dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga:Ribuan Rumah Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai Kuantan

Berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa tersebut dituangkan dalam bentuk temuan.

Temuan disampaikan Panwas Kelurahan/Desa kepada Panwas Kecamatan dan telah diregister oleh Panwas Kecamatan dengan nomor surat temuan 001/TM/PB/KEC-PLWN/04.08/X/2020 per tanggal 20 Oktober 2020.

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Pelalawan, Khaidir mengatakan, kasus tersebut sudah diputuskan di pengadilan negeri Pelalawan pada hari ini dengan Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2020/PN Plw.

Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang pasal 188 UU no 1/2015 jo pasal 71 UU 10/2016 ayat (1) tentang netralitas ASN dengan sangsi pidana kurungan penjara minimal 1 Bulan dan maksimal 6 Bulan.

Khaidir menjelaskan bahwa temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.

Baca Juga:Bawaslu Stop Dugaan Pelanggaran Netralitas Gubernur Sulsel dan Pj Wali Kota

"Temuan tersebut sudah kami bawa dalam rapat sentra gakkumdu 1, 2 dan hasil dari rapat tersebut Bawaslu melimpahkan temuan tersebut kepada penyidik yang merupakan unsur dari kepolisian." tutur Khaidir, Sabtu (28/11/2020).

Khaidir menegaskan, jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada Pemilihan Tahun ini.

Ia berharap agar seluruh ASN khususnya dan Pegawai dilingkungan Pemerintah non ASN agar selalu menjaga netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakkannya, memposting maupun memberikan like pada salah satu paslon maupun tim kampanye.

"Saya berharap agar seluruh ASN khususnya dan Pegawai dilingkungan Pemerintah non ASN untuk selalu menjaga netralitas dengan tidak memposting foto-foto yang menunjukkan keberpihakkan terhadap salah satu paslon, memberikan like ataupun berkomentar di status media sosial yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020." pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini