Buronan Korupsi Bandara Moa Tiakur Diciduk Saat Nginap di Hotel Pekanbaru

Penangkapan terhadap Sunarko melibatkan petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Eko Faizin
Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:36 WIB
Buronan Korupsi Bandara Moa Tiakur Diciduk Saat Nginap di Hotel Pekanbaru

SuaraRiau.id - Sunarko seorang daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur pada APBD 2012 Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku ditangkap tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung.

Petugas gabungan Kejagung meringkus pria berusia 70 tahun itu di Hotel Asnof Pekanbaru Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Sunarta melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/10/2020) tengah malam, mengatakan penangkapan terhadap Sunarko melibatkan petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Penangkapan Direktur PT Bima Prima Taruna itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 903 K/PID.SUS/2019 tertanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor : Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 tertanggal 21 April 2020.

Pelaksanaan Putusan MA itu terkait tindak pidana korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur pada APBD Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 19 miliar dengan kerugian mencapai Rp 3,1 miliar.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Ambon diketuai Jimmy Wally, didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hery Leliantono selaku hakim anggota memvonis Sunarko penjara empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan.

Terdakwa lainnya, Paulus Miru yang merupakan mantan Kadishub Kabupaten Maluku Barat Daya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan, membayar ganti rugi Rp 241 juta, dan menyita harta benda untuk menutupi kerugian uang negara terhadap Nicolas Paulus yang merupakan konsultan pengawas pembangunan bandara itu.

Hakim memvonis sama kepada terdakwa John Tangkuman yang merupakan mantan Kadishub Maluku Barat Daya yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan, namun tidak dihukum membayar uang pengganti.

Untuk dikethaui, awalnya perkara ini ditangani tim jaksa penyelidik dari Kejaksaan Agung sejak akhir 2016.

Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada April 2017. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini