Sudah 8 Hakim dan Pegawai PN Pelalawan Positif Covid-19

Tiga hari kemudian hasilnya keluar dan delapan orang dinyatakan positif Covid-19.

Eko Faizin
Selasa, 22 September 2020 | 11:54 WIB
Sudah 8 Hakim dan Pegawai PN Pelalawan Positif Covid-19
Ilustrasi tes swab (Unsplash/UN Covid-19)

SuaraRiau.id - Setelah ratusan ASN di lingkungan Provinsi Riau dan beberapa anggota DPRD Riau terpapar Covid1-19.

Kini sebanyak delapan hakim dan pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Kabupaten Pelalawan terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal tersebut setelah dilakukan swab test massal di PN Pelalawan bagi seluruh hakim, pejabat, pegawai, maupun karyawannya.

Tiga hari kemudian hasilnya keluar dan delapan orang dinyatakan positif Covid-19.

Humas PN Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pasien positif Covid-19 dari instansinya.

Pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan sampel swab yang diambil beberapa hari yang lalu dan delapan di antara puluhan sampel ternyata positif corona.

"Mereka semua berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG). Ada beberapa hakim dan pegawai dan honorer kita," ungkap Rahmat Hidayat Batubara kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com) Selasa (22/9/2020).

Rahmat Batubara menuturkan, Ketua PN Pelalawan, Bambang Setyawan SH MH langsung mengambil tindakan cepat setelah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Diskes).

Para hakim dan pegawai yang terinfeksi virus corona menjalani isolasi mandiri di kompleks rumah dinas yang berada di bagian belakang areal PN. Isolasi mandiri diawasi tim medis dari Diskes agar para pasien segera sembuh.

"Untuk penanggulangan ke depan juga sudah disiapkan. Pastinya semua telah ditangani dengan baik bersama tim gugus tugas Pelalawan," kata Rahmat.

Meski delapan hakim dan pegawai positif corona, ia memastikan pelayanan dan aktivitas di PN masih berjalan seperti biasanya.

Pelayanan kepada masyarakat maupun proses persidangan tetap prima dan tidak terhalangi.

Untuk perkara yang disidangkan oleh hakim yang menjalani isolasi, sidangnya akan ditunda apabila posisinya sebagai ketua majelis.

Namun kalau hanya sebagai hakim anggota, persidangan perkara tetap dilanjutkan.

Pola pembagian majelis hakim itu akan berlangsung hingga masa isolasi seluruh pasien selesai dan dinyatakan sembuh dengan hasil swab test negatif corona.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini