Sudah 8 Hakim dan Pegawai PN Pelalawan Positif Covid-19

Tiga hari kemudian hasilnya keluar dan delapan orang dinyatakan positif Covid-19.

Eko Faizin
Selasa, 22 September 2020 | 11:54 WIB
Sudah 8 Hakim dan Pegawai PN Pelalawan Positif Covid-19
Ilustrasi tes swab (Unsplash/UN Covid-19)

SuaraRiau.id - Setelah ratusan ASN di lingkungan Provinsi Riau dan beberapa anggota DPRD Riau terpapar Covid1-19.

Kini sebanyak delapan hakim dan pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Kabupaten Pelalawan terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal tersebut setelah dilakukan swab test massal di PN Pelalawan bagi seluruh hakim, pejabat, pegawai, maupun karyawannya.

Tiga hari kemudian hasilnya keluar dan delapan orang dinyatakan positif Covid-19.

Humas PN Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pasien positif Covid-19 dari instansinya.

Pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan sampel swab yang diambil beberapa hari yang lalu dan delapan di antara puluhan sampel ternyata positif corona.

"Mereka semua berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG). Ada beberapa hakim dan pegawai dan honorer kita," ungkap Rahmat Hidayat Batubara kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com) Selasa (22/9/2020).

Rahmat Batubara menuturkan, Ketua PN Pelalawan, Bambang Setyawan SH MH langsung mengambil tindakan cepat setelah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Diskes).

Para hakim dan pegawai yang terinfeksi virus corona menjalani isolasi mandiri di kompleks rumah dinas yang berada di bagian belakang areal PN. Isolasi mandiri diawasi tim medis dari Diskes agar para pasien segera sembuh.

"Untuk penanggulangan ke depan juga sudah disiapkan. Pastinya semua telah ditangani dengan baik bersama tim gugus tugas Pelalawan," kata Rahmat.

Meski delapan hakim dan pegawai positif corona, ia memastikan pelayanan dan aktivitas di PN masih berjalan seperti biasanya.

Pelayanan kepada masyarakat maupun proses persidangan tetap prima dan tidak terhalangi.

Untuk perkara yang disidangkan oleh hakim yang menjalani isolasi, sidangnya akan ditunda apabila posisinya sebagai ketua majelis.

Namun kalau hanya sebagai hakim anggota, persidangan perkara tetap dilanjutkan.

Pola pembagian majelis hakim itu akan berlangsung hingga masa isolasi seluruh pasien selesai dan dinyatakan sembuh dengan hasil swab test negatif corona.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini