- Majelis Hakim PN Pekanbaru memvonis M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam dua tahun penjara pada Kamis (30/7/2026).
- Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta.
- Arief dikenakan uang pengganti Rp1,14 miliar, sementara Dani telah melunasi kewajiban uang pengganti Rp220 juta.
SuaraRiau.id - Selain Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, ternyata vonis 2 tahun penjara diberikan Majelis Hakim PN Pekanbaru kepada dua terdakwan lainnya yaitu M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama pada Kamis (30/7/2026) siang.
Dalam vonis yang dibacakan bergantian itu, keduanya sama-sama dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Meski menerima hukuman yang sama, sikap kedua terdakwa usai putusan berbeda.
Arief Setiawan memilih menyatakan pikir-pikir, sementara Dani M Nursalam langsung menerima vonis dan memastikan tidak akan mengajukan banding.
Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menyatakan Arief dan Dani terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada masing-masing terdakwa.
Selain itu, Arief maupun Dani juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, keduanya harus menjalani pidana kurungan selama 80 hari.
Untuk Arief Setiawan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,14 miliar.
Nilai tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan Arief selama proses penyidikan maupun persidangan.
Sama dengan Abdul Wahid, vonis terhadap Arief juga jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, jaksa menuntut mantan Kepala Dinas PUPR Riau itu dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, jaksa meminta harta benda Arief disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan.
Dengan putusan tersebut, hukuman Arief lebih ringan tiga tahun enam bulan dibanding tuntutan yang diajukan JPU KPK.
Sementara itu, Dani M Nursalam juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp220 juta.
Namun, majelis hakim menyatakan kewajiban tersebut telah dipenuhi seluruhnya selama proses hukum berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
KPK Periksa Istri Suhardiman Amby, Sekda hingga Anggota DPRD Kuansing
-
Vonis 2 Tahun Penjara untuk Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam
-
BRI Percepat Pembiayaan Rumah Bagi Masyarakat, Akad Massal Dihadiri Presiden
-
Merasa Tak Bersalah tapi Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Penuh Rekayasa
-
KPK Periksa Pengurus KUD di Kuansing, Pastikan Uang yang Dikembalikan Raja Juli