Eko Faizin
Kamis, 30 Juli 2026 | 16:45 WIB
Sidang dugaan kasus korupsi Abdul Wahid menghadirkan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026). [Facebook Arus Bawah Riau]
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dua tahun penjara pada Kamis, 30 Juli 2026.
  • Abdul Wahid diwajibkan membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,45 miliar.
  • Merasa tidak bersalah dan menilai putusan mengabaikan fakta persidangan, Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan upaya banding.

SuaraRiau.id - Majelis Hakim Tipikor menjatuhi hukuman 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).

Wahid menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan maupun hal-hal yang meringankan dirinya.

"Namun dari keputusan hakim itu saya lihat tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi saya dan fakta-fakta persidangan diabaikan," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Kamis (30/7/2026).

Mendengar putusan itu, Wahid menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.

"Maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan dan terus saya cari keadilan. Amin," sebutnya.

Abdul Wahid menegaskan dirinya tetap meyakini tidak bersalah atas perkara yang menjeratnya. Ia bahkan menyebut kasus tersebut merupakan hasil rekayasa.

"Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa. Saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," terang dia.

Wahid juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mengikuti jalannya proses persidangan sejak awal hingga pembacaan vonis.

Ia menilai masyarakat dapat melihat langsung fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti persidangan ini dari awal hingga akhir. Semua masyarakat melihat fakta-fakta hukum yang terlihat di persidangan menunjukkan bahwa tidak adanya bukti terhadap saya untuk melakukan itu," jelas Wahid.

Dia pun lantas menduga terdapat kepentingan politik di balik perkara yang membuatnya tetap dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.

"Tapi ini saya rasa pasti ada nilai-nilai politis di balik ini, sehingga saya tetap dijatuhkan hukuman. Namun saya yakin bahwa ada ruang-ruang keadilan yang dititipkan Tuhan di ruang yang lain," terang Wahid.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga meminta Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp200 juta serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,45 miliar.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, dalam sidang vonis yang berlangsung di ruang sidang Tipikor PN Pekanbaru.

"Dengan ini kami menjatuhkan pidana 2 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 80 hari, dan uang pengganti Rp1,4 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

Load More