Eko Faizin
Rabu, 16 September 2026 | 09:03 WIB
DPRD Siak saat lakukan rapat paripurna. [Suara.com/Alfat Handri]
Baca 10 detik
  • DPRD Kabupaten Siak menyatakan pesimis pembahasan APBD-P 2026 dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal.
  • Pemkab Siak terlambat menyerahkan dokumen rancangan anggaran yang seharusnya sudah masuk sejak awal Agustus 2026.
  • Tenggat waktu pengesahan APBD-P jatuh pada 30 September 2026 sehingga waktu pembahasan menjadi sangat sempit.

SuaraRiau.id - DPRD Kabupaten Siak pesimis pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat waktu.

Sikap ini muncul menyusul keterlambatan Pemkab Siak dalam menyerahkan dokumen rancangan anggaran kepada legislatif.

Dikatakan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak, Sabar Sinaga,  bahwa sesuai tahapan, dokumen rancangan APBD-P seharusnya sudah masuk sejak awal Agustus 2026.

Namun, hingga pertengahan September 2026, pihak DPRD belum menerima dokumen resmi tersebut.

"Sampai hari ini, kami di DPRD belum menerima satu dokumen pun terkait rencana APBD Perubahan. Melihat mepetnya jadwal yang ada, kami sangat pesimis pembahasan ini bisa diselesaikan tepat waktu," ujar Sabar Sinaga, Senin (14/9/2026).

Sabar menambahkan, deadline pengesahan APBD-P jatuh pada 30 September 2026 melalui rapat paripurna.

Artinya, sambung politisi asal Partai Demokrat itu, seluruh tahapan, mulai dari Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) hingga Ranperda APBD-P harus tuntas paling lambat 29 September 2026.

"Secara teknis, proses pembahasan normal membutuhkan waktu paling cepat tiga minggu. Sementara saat ini efektif hanya tersisa sekitar dua minggu sebelum deadline. Jika diburu-buru, kualitas kecermatan pembahasan postur anggaran tentu dipertanyakan," tegasnya.

Sabar menyampaikan, Banggar DPRD masih perlu mendengarkan paparan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mencermati perubahan postur APBD murni, serta menggelar rapat internal pimpinan dan fraksi.

Kendati demikian, keputusan pembahasan akan bergantung pada kesepakatan pimpinan dan fraksi setelah dokumen resmi diterima.

Wakil Ketua II DPRD Siak, Laiskar Jaya membenarkan belum ada surat atau dokumen resmi terkait APBD-P yang masuk dari pihak eksekutif.

"Sampai hari ini belum ada surat masuk terkait APBD-P dari eksekutif. Ini tergantung penyesuaian saja lagi, karena secara aturan memang terjadi keterlambatan dalam pembahasan kali ini," tutup politisi PKB.

Sementara itu, Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan menjelaskan secara rinci tahapan yang harus dilewati dalam pembahasan APBD Perubahan.

"APBD Perubahan harusnya diserahkan ke DPRD awal bulan atau minggu pertama pada Agustus 2026. Hal itu mengingat APBD Perubahan harus diparipurnakan di akhir September 2026," jelasnya.

Kata Indra, DPRD Siak hingga saat ini belum menjadwalkan pembahasan APBD Perubahan 2026.

Load More