Eko Faizin
Kamis, 30 Juli 2026 | 12:06 WIB
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). [Suara.com/Rahmat Zikri]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dua tahun penjara terkait korupsi Dinas PUPR pada Kamis (30/7/2026).
  • Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar atas penyalahgunaan wewenang tersebut.
  • Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman delapan tahun enam bulan penjara.

SuaraRiau.id - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam perkara korupsi di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra, menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (30/7/2026).

Selain hukuman penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 80 hari.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Abdul Wahid telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau.

Ia disebut memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M Nursalam, untuk mengumpulkan sejumlah uang dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Uang yang terkumpul mencapai Rp2,4 miliar dan selanjutnya diserahkan kepada ajudan terdakwa, Marjani, sesuai arahan Abdul Wahid.

Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh penyelenggara negara.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Putusan dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh rangkaian fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi dan ahli, alat bukti, tuntutan jaksa, hingga nota pembelaan (pleidoi), replik, dan duplik.

Sidang pembacaan putusan ini menyedot perhatian luas masyarakat. Sejak pagi, kawasan Pengadilan Negeri Pekanbaru dipadati pengunjung dan simpatisan Abdul Wahid yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan.

Kontributor : Rahmat Zikri

Load More