- Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dua tahun penjara terkait korupsi Dinas PUPR pada Kamis (30/7/2026).
- Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar atas penyalahgunaan wewenang tersebut.
- Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman delapan tahun enam bulan penjara.
SuaraRiau.id - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam perkara korupsi di lingkungan Dinas PUPR Riau.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra, menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (30/7/2026).
Selain hukuman penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 80 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Abdul Wahid telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau.
Ia disebut memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M Nursalam, untuk mengumpulkan sejumlah uang dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR Riau.
Uang yang terkumpul mencapai Rp2,4 miliar dan selanjutnya diserahkan kepada ajudan terdakwa, Marjani, sesuai arahan Abdul Wahid.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh penyelenggara negara.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Putusan dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh rangkaian fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi dan ahli, alat bukti, tuntutan jaksa, hingga nota pembelaan (pleidoi), replik, dan duplik.
Sidang pembacaan putusan ini menyedot perhatian luas masyarakat. Sejak pagi, kawasan Pengadilan Negeri Pekanbaru dipadati pengunjung dan simpatisan Abdul Wahid yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan.
Kontributor : Rahmat Zikri
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
Terkini
-
Sudah Sepekan, Napi Kasus Narkoba Pekanbaru yang Kabur Belum Ditangkap
-
KPK Dalami Proses Penukaran Uang Suhardiman Amby untuk Raja Juli
-
Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Mulai Hari Ini, Kenapa?
-
Dalami Kasus Lelang Jabatan di Kuansing, KPK Periksa Sejumlah Pihak
-
Abdul Wahid Divonis Dua Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar