Eko Faizin
Kamis, 30 Juli 2026 | 11:19 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2026). [Suara.com/Rahmat Zikri]
Baca 10 detik
  • Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menunggu vonis kasus korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 30 Juli 2026.
  • Simpatisan memadati ruang sidang dengan melantunkan salawat dan takbir sementara kepolisian memperketat pengamanan pengunjung.
  • Penasihat hukum tetap berpegang pada pleidoi dan menolak seluruh dalil tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

SuaraRiau.id - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid tengah menunggu pembacaan putusan (vonis) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar, Kamis (30/7/2026).

Jelang vonis tersebut para simpatisan dan pendukung Abdul Wahid, termasuk emak-emak loyalis melantunkan solawat dan teriakan takbir menggema di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Melansir Riauonline--jaringan Suara.com, kepolisian melakukan pengamanan demi menjaga kekondusifan selama persidangan berlangsung.

Aparat turut memeriksa sejumlah barang bawaan pengunjung yang hadir pengunjung yang akan masuk ke ruang sidang.

Diketahui, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menunggu pembacaan vonis yang dikabarkan digelar hari ini, Kamis 30 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Saat sidang sebelumnya, Selasa (28/7/2026), Abdul Wahid hanya menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan yang berkeadilan.

"Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya rasa tidak ada komentar. Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua," katanya.

Tak hanya Wahid, semua pihak nampaknya ikut menanti putusan sidang yang berlangsung lebih dari empat bulan sejak dimulai pada Maret 2026 tersebut.

Sementara itu, dalam sidang pembacaan duplik, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan tetap berpegang pada seluruh argumentasi yang telah mereka sampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi).

Tim advokat menolak seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum. Menurut penasihat hukum, pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya dinilai cukup untuk membantah dakwaan maupun tuntutan.

Load More