Eko Faizin
Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:32 WIB
Saksi mahkota, Dani M Nursalam kembali dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi Abdul Wahid, Rabu (10/6/2026). [Suara.com/Rahmat Zikri]
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim PN Pekanbaru memvonis M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam dua tahun penjara pada Kamis (30/7/2026).
  • Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta.
  • Arief dikenakan uang pengganti Rp1,14 miliar, sementara Dani telah melunasi kewajiban uang pengganti Rp220 juta.

Hakim menjelaskan, uang pengganti itu berasal dari pengembalian dana sebesar Rp50 juta oleh Tata Maulana dan Rp170 juta oleh Dani M Nursalam.

"Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sehingga terdakwa Dani tidak lagi memiliki kewajiban membayar uang pengganti,"ungkapnya.

Perbedaan mencolok terlihat setelah sidang berakhir. Kuasa hukum Arief Setiawan, Eva Nora, menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami telah mendengar putusan. Atas putusan ini kami menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Eva.

Sikap serupa juga diambil Jaksa Penuntut Umum KPK yang menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Berbeda dengan Arief, Dani M Nursalam memilih langsung menerima seluruh putusan majelis hakim.

Melalui kuasa hukumnya, Dani memastikan tidak akan mengajukan banding maupun upaya hukum lainnya.

Keputusan tersebut membuat perkara Dani berkekuatan hukum lebih cepat dari sisi terdakwa, sementara proses hukum terhadap Arief Setiawan masih menunggu sikap resmi dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK setelah masa pikir-pikir berakhir.

Kontributor : Rahmat Zikri

Load More