- Majelis Hakim PN Pekanbaru memvonis M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam dua tahun penjara pada Kamis (30/7/2026).
- Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta.
- Arief dikenakan uang pengganti Rp1,14 miliar, sementara Dani telah melunasi kewajiban uang pengganti Rp220 juta.
Hakim menjelaskan, uang pengganti itu berasal dari pengembalian dana sebesar Rp50 juta oleh Tata Maulana dan Rp170 juta oleh Dani M Nursalam.
"Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sehingga terdakwa Dani tidak lagi memiliki kewajiban membayar uang pengganti,"ungkapnya.
Perbedaan mencolok terlihat setelah sidang berakhir. Kuasa hukum Arief Setiawan, Eva Nora, menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami telah mendengar putusan. Atas putusan ini kami menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Eva.
Sikap serupa juga diambil Jaksa Penuntut Umum KPK yang menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Berbeda dengan Arief, Dani M Nursalam memilih langsung menerima seluruh putusan majelis hakim.
Melalui kuasa hukumnya, Dani memastikan tidak akan mengajukan banding maupun upaya hukum lainnya.
Keputusan tersebut membuat perkara Dani berkekuatan hukum lebih cepat dari sisi terdakwa, sementara proses hukum terhadap Arief Setiawan masih menunggu sikap resmi dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK setelah masa pikir-pikir berakhir.
Kontributor : Rahmat Zikri
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
KPK Periksa Istri Suhardiman Amby, Sekda hingga Anggota DPRD Kuansing
-
Vonis 2 Tahun Penjara untuk Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam
-
BRI Percepat Pembiayaan Rumah Bagi Masyarakat, Akad Massal Dihadiri Presiden
-
Merasa Tak Bersalah tapi Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Penuh Rekayasa
-
KPK Periksa Pengurus KUD di Kuansing, Pastikan Uang yang Dikembalikan Raja Juli