SuaraRiau.id - AS ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Oknum PNS di Setwan Riau tersebut merupakan tersangka kedua dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Pekanbaru.
Adanya tersangka baru tersebut, diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Korps Adhyaksa. Hal ini sebagaimana dikatakan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
“SPDP dugaan korupsi di Bank BJB diterima dari penyidik Polda tanggal 28 September 2022 lalu,” kata Bambang, Jumat (14/10/2022).
Dalam SPDP itu, Bambang menyebutkan, terdapat nama tersangka dugaan perkara rasuah tersebut. Yang mana, jumlahnya satu orang.
“Tersangka satu orang dengan inisial AS,” sebut mantan Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Banten.
Bambang menambahkan, pihaknya juga telah menunjuk sejumlah jaksa. Para jaksa ini bertugas mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
"Ada enam jaksa nantinya yang mengikuti perkembangan penyidikannya,” pungkasnya.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan dikonfirmasi perihal penetapan tersangka baru tersebut belum memberikan jawaban, hingga naskah ini diturunkan.
Penetepan tersangka merupakan hasil gelar dari penyidikan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di BJB. Dalam proses penyidikan diketahui telah diperiksa 12 saksi dari pihak debitur, serta pegawai BJB Cabang Pekanbaru. Bahkan, saksi ahli dari BPKP perwakilan Riau dan pihak Kementerian Keuangan juga memberikan keterangan.
Selain AS, dalam perkara ini terdapat dua orang tersangka lainnya. Mereka yakni AB dan IOG dan saat ini mereka tengah menjalani proses persidangan.
AB merupakan Pengelola perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya. Sedangkan IOG merupakan Manager Bisnis di Bank BJB Pekanbaru.
Modus yang dilakukan tersangka IOG, yang bersangkutan selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru tahun 2015-2016 memiliki hubungan kedekatan dengan AB. Sehingga, terjadi penyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi, atas SPK diajukan AB secara berulang.
Dalam melakukan pencairan kredit tersebut CV PB dan CV PGR diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor Setwan Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kuansing.
Pencairan KMKK tersebut masuk ke rekening giro CV PGR dan CV PB, karena menggunakan SPK tidak sah/fiktif dan mengakibatkan kredit macet di Bank BJB Cabang Pekanbaru. Hal itu lantaran tidak ada sumber pengembalian dana.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sempat Viral, Kasus Oknum Polwan Keroyok Wanita di Pekanbaru Berakhir Damai
-
Terbukti Bersalah, Oknum Polwan Keroyok Wanita Pekanbaru Disanksi Demosi
-
BRK Syariah Laporkan Dugaan Kasus Pembiayaan Fiktif di Kantor Cabang Duri
-
Eks Kasatnarkoba Polres Kuansing Disanksi Turun Jabatan Terkait Kasus Penggerebekan
-
Oknum Polwan Terlibat Penganiayaan Wanita Pekanbaru Jalani Sidang Etik
Tag
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan
-
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Periode Juni-Juli 2025, Pekerja Dapat Rp600 Ribu
-
Yuk Buka 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Senilai Rp377 Ribu