Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 13 Oktober 2022 | 08:39 WIB
Tampilan gedung baru Bank Riau Kepri atau BRK Syariah di Kota Pekanbaru. [ANTARA/dok]

SuaraRiau.id - Bank Riau Kepri atau BRK Syariah telah melaporkan dugaan kasus pembiayaan fiktif yang terjadi pada periode tahun 2013-2014 ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Pelaporan itu merupakan tindak lanjut dari temuan internal audit BRK Syariah yang menduga telah terjadi pembiayaan fiktif pada Kantor Cabang Pembantu Syariah Duri.

Sesuai hasil Audit Internal BRK Syariah telah terjadi penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan murabahah yang mengakibatkan terhadap pembiayaan itu menjadi macet di BRK Syariah Cabang Pembantu Syariah Duri.

Manajemen BRK Syariah sangat mengapresiasi Polda Riau karena telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah melalui tahapan proses pemeriksaan saksi-saksi dan ahli sebelumnya.

“Manajemen BRK Syariah menghargai dan memberikan dukungan penuh terkait proses hukum kasus dugaan pembiayaan fiktif tersebut agar perkara ini menjadi terang dan dilakukan penegakan hukum pada pihak yang terlibat,” ujar Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana, Rabu (12/10/2022).

Meskipun perkara ini diproses hukum, namun hal tersebut tidak menghambat BRK Syariah untuk tetap fokus melakukan berbagai program peningkatan layanan kepada para nasabahnya.

“BRK Syariah tetap fokus melakukan berbagai inovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak demi meningkatkan kinerja dan layanan kepada para nasabah. Upaya pengungkapan kasus ini merupakan langkah BRK Syariah mewujudkan tata kelola sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegas dia. (Antara)

Load More