Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:01 WIB
Wanita korban dugaan penganiayaan oknum polwan di Pekanbaru. [Rahmadi Dwi/Riauonline]

SuaraRiau.id - Kasus oknum polwan mengeroyok seorang wanita di Pekanbaru berakhir damai. Hal tersebut usai korban, Riri Aprilia Kartin mencabut laporannya di Polda Riau pada Senin (10/10/2022).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan bahwa proses perdamaian ditempuh melalui mekanisme restorative justice.

Pelaku, polwan Brigadir IR dipertemukan dengan korban sehingga kedua belah pihak bersepakat damai.

"Kedua belah pihak bertemu dan korban kemudian mencabut laporannya," ujar Kombes Asep dikutip dari Antara, Kamis (13/10/2022).

Ia menyebutkan, dengan dicabutnya laporan tersebut maka penanganan dugaan kasus penganiayaan oleh oknumpPolwan ini tak lagi dilanjutkan.

"Kalau sudah laporan dicabut maka tidak lagi diproses, kedua belah pihak sepakat berdamai," kata Asep.

Meski kasus pidana tidak dilanjutkan lagi, Asep menyatakan Brigadir IR tetap diproses secara etik oleh Bidpropam Polda Riau.

"Sudah disidang oleh Propam," ucap Asep.

Di lain sisi, Kuasa Hukum Riri menyatakan baru mengetahui usai perdamaian terjadi. Ia tak tahu menahu saat kedua belah pihak memutuskan bertemu dan berdamai.

"Benar sudah dicabut. Alasannya juga saya tak tahu karena Riri telah memutuskan kuasa melalui chat WhatsApp. Saya baru tahu setelah sistem pencabutan pidana telah dilimpahkan," sebut Afriadi Andika.

Diketahui sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.

Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi buta.

Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNN Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil.

Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.

Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25/9/2022) Brigadir IR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun YUL tak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak Brigadir IR.

Usai dilakukan sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Riau, Brigadir IR terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi demosi dua tahun karena terlibat dalam kasus penganiayaan. (Antara)

Load More