SuaraRiau.id - Kasus oknum polwan mengeroyok seorang wanita di Pekanbaru berakhir damai. Hal tersebut usai korban, Riri Aprilia Kartin mencabut laporannya di Polda Riau pada Senin (10/10/2022).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan bahwa proses perdamaian ditempuh melalui mekanisme restorative justice.
Pelaku, polwan Brigadir IR dipertemukan dengan korban sehingga kedua belah pihak bersepakat damai.
"Kedua belah pihak bertemu dan korban kemudian mencabut laporannya," ujar Kombes Asep dikutip dari Antara, Kamis (13/10/2022).
Ia menyebutkan, dengan dicabutnya laporan tersebut maka penanganan dugaan kasus penganiayaan oleh oknumpPolwan ini tak lagi dilanjutkan.
"Kalau sudah laporan dicabut maka tidak lagi diproses, kedua belah pihak sepakat berdamai," kata Asep.
Meski kasus pidana tidak dilanjutkan lagi, Asep menyatakan Brigadir IR tetap diproses secara etik oleh Bidpropam Polda Riau.
"Sudah disidang oleh Propam," ucap Asep.
Di lain sisi, Kuasa Hukum Riri menyatakan baru mengetahui usai perdamaian terjadi. Ia tak tahu menahu saat kedua belah pihak memutuskan bertemu dan berdamai.
"Benar sudah dicabut. Alasannya juga saya tak tahu karena Riri telah memutuskan kuasa melalui chat WhatsApp. Saya baru tahu setelah sistem pencabutan pidana telah dilimpahkan," sebut Afriadi Andika.
Diketahui sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.
Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi buta.
Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNN Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil.
Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.
Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25/9/2022) Brigadir IR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Kooperatif, Brigadir IR Polwan yang Sekap dan Aniaya Pacar Adiknya Tidak Ditahan
-
Polwan Aniaya Wanita di Pekanbaru Dihukum Demosi 2 Tahun
-
Terbukti Bersalah, Oknum Polwan Keroyok Wanita Pekanbaru Disanksi Demosi
-
BRK Syariah Laporkan Dugaan Kasus Pembiayaan Fiktif di Kantor Cabang Duri
-
Cekcok gegara Ayam Dikejar Anjing Peliharaan, Dua Pria Pekanbaru Ditangkap
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Pemkab Siak Klaim Tangani 152 Km Jalan Kabupaten yang Rusak
-
Harimau di Indragiri Hilir Bikin Resah, BBKSDA Riau Pantau dengan Drone
-
5 Rekomendasi City Car 50 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Murah tapi Bandel
-
Pengobatan 'Nikah Batin', Kakek di Inhu Cabuli Wanita Bersuami Berulang Kali
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil