SuaraRiau.id - Kasus oknum polwan mengeroyok seorang wanita di Pekanbaru berakhir damai. Hal tersebut usai korban, Riri Aprilia Kartin mencabut laporannya di Polda Riau pada Senin (10/10/2022).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan bahwa proses perdamaian ditempuh melalui mekanisme restorative justice.
Pelaku, polwan Brigadir IR dipertemukan dengan korban sehingga kedua belah pihak bersepakat damai.
"Kedua belah pihak bertemu dan korban kemudian mencabut laporannya," ujar Kombes Asep dikutip dari Antara, Kamis (13/10/2022).
Ia menyebutkan, dengan dicabutnya laporan tersebut maka penanganan dugaan kasus penganiayaan oleh oknumpPolwan ini tak lagi dilanjutkan.
"Kalau sudah laporan dicabut maka tidak lagi diproses, kedua belah pihak sepakat berdamai," kata Asep.
Meski kasus pidana tidak dilanjutkan lagi, Asep menyatakan Brigadir IR tetap diproses secara etik oleh Bidpropam Polda Riau.
"Sudah disidang oleh Propam," ucap Asep.
Di lain sisi, Kuasa Hukum Riri menyatakan baru mengetahui usai perdamaian terjadi. Ia tak tahu menahu saat kedua belah pihak memutuskan bertemu dan berdamai.
"Benar sudah dicabut. Alasannya juga saya tak tahu karena Riri telah memutuskan kuasa melalui chat WhatsApp. Saya baru tahu setelah sistem pencabutan pidana telah dilimpahkan," sebut Afriadi Andika.
Diketahui sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.
Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi buta.
Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNN Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil.
Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.
Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25/9/2022) Brigadir IR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Kooperatif, Brigadir IR Polwan yang Sekap dan Aniaya Pacar Adiknya Tidak Ditahan
-
Polwan Aniaya Wanita di Pekanbaru Dihukum Demosi 2 Tahun
-
Terbukti Bersalah, Oknum Polwan Keroyok Wanita Pekanbaru Disanksi Demosi
-
BRK Syariah Laporkan Dugaan Kasus Pembiayaan Fiktif di Kantor Cabang Duri
-
Cekcok gegara Ayam Dikejar Anjing Peliharaan, Dua Pria Pekanbaru Ditangkap
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
Terkini
-
Diduga Terlibat Karhutla Riau: 4 Perusahaan Kena Segel, Satu Pabrik Sawit Ditutup
-
Pertanian Jadi Andalan, BRI Salurkan KUR Rp83,38 Triliun ke Sektor Produktif
-
Paman Habisi Nyawa Keponakan di Meranti, Polisi Ungkap Penyebabnya
-
Izin Usaha Perusahaan Akan Dicabut Jika Terlibat Karhutla
-
BRI Peduli Gelar Agroedukasi untuk Siswa SD di Hari Anak Nasional