Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 11 Oktober 2022 | 20:43 WIB
Polda Riau. [DEFRI CANDRA /Riau Online]

SuaraRiau.id - Brigadir IR, oknum polwan berinisial Brigadir IR menjalani sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Riau, Senin (10/10).

Diketahui, Brigadir IR sebelumnya diduga telah menganiaya seorang wanita muda di Pekanbaru bernama Riri Aprilia Kartin.

Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan membenarkan sidang kode etik telah dilakukan. Sebelumnya sidang telah dilaksanakan pada Kamis (6/10/2022) namun ditunda karena tak cukupnya waktu.

"Iya, agendanya pemeriksaan saksi dan terduga," ucap Johanes kepada Antara, Selasa (11/10/2022).

Sidang kode etik Brigadir IR kali ini berjalan selama lima jam. Namun hasil sidang belum diketahui dan akan diputuskan Kamis (13/10/2022) mendatang.

"Keputusan hari Kamis besok. Nanti akan kami sampaikan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.

Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi buta.

Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil. Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan.

Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.

Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25/9/2022) Brigadir IR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun YUL tak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak Brigadir IR. (Antara)

Load More