Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:04 WIB
Luka memar akibat penganiayaan yang dilakukan oknum polwan. [Instgram/@banjarnahor]

SuaraRiau.id - Oknum polwan bernama Brigadir IR dinyatakan bersalah atas tindakannya melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita di Pekanbaru.

Brigadir IR disanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun dalam sidang kode etik di Bidang Propam Polda Riau. Ia terbukti bersalah melanggar etik.

Menurut Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan, menegaskan Brigadir IR telah melakukan perilaku tercela.

"Pelaku Brigadir Ira dinyatakan telah melanggar kode etik kepolisian dan harus dimutasi bersifat demosi selama dua tahun," ujar Johanes dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (13/10/2022).

Selain itu, Brigadir IR juga mendapat penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun dalam jabatannya.

"Yang jelas kenaikan pangkat akan ditunda," pungkasnya.

Diketahui, Brigadir IR sebelumnya melakukan pengeroyokan terhadap wanita yang merupakan kekasih adiknya.

Brigadir IR dan ibunya menganiaya kekasih adik bernama Riri Aprilia Kartin di sebuah kos-kosan.

Oknum polwan dan sang ibu ditetapkan tersangka, namun ibunya tak ditahan lantaran dengan sejumlah alasan.

Load More